teks foto : Suasana rapat paripurna ke-23 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kaltim (rk).
SAMARINDA - Langkah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT) mendapat dukungan penuh dari DPRD Kaltim. Dukungan itu disampaikan oleh Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, usai Rapat Paripurna ke-23 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Firnadi menegaskan, perjuangan ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil tambang. Menurutnya, kontribusi Kaltim terhadap penerimaan negara sangat besar, namun manfaat langsung bagi masyarakat daerah belum sepadan.
“Kalau berbicara logika keadilan, jelas kita mendukung langkah gubernur. Kalimantan Timur adalah daerah penghasil, dan sudah saatnya hasil tambang yang kita keluarkan dinikmati juga oleh masyarakat daerah,” tegas Firnadi.
Ia menyoroti regulasi DBH sektor tambang yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Sayangnya, hingga kini realisasi distribusi hasil kepada daerah belum terlaksana, padahal kontribusi Kaltim menjadi salah satu yang terbesar secara nasional.
“Unsur hukumnya sudah jelas, tinggal kemauan pemerintah pusat untuk melaksanakannya. Sayangnya, sampai sekarang belum ada realisasi satu rupiah pun,” ujarnya.
Langkah Rudy Mas’ud dinilai sebagai terobosan penting dalam sejarah pengelolaan fiskal nasional. Jika berhasil, Kaltim berpotensi menjadi provinsi pertama yang berhasil memperjuangkan hak atas hasil tambang secara nyata.
“Ini bisa jadi sejarah baru. Jika terwujud, bukan hanya menaikkan PAD kita, tapi manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambah Firnadi.
Data resmi Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan Kaltim menyumbang Rp18,52 triliun dari total Rp32,68 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor PHT. Namun, tidak satu rupiah pun dari jumlah tersebut kembali ke daerah. Kondisi serupa terjadi pada sektor kehutanan, di mana dari Rp3,21 triliun PNBP nasional, Rp1,9 triliun berasal dari Kaltim, lagi-lagi tanpa pembagian ke daerah.
Dalam berbagai forum, Gubernur Rudy Mas’ud menyoroti ketimpangan ini dan menegaskan perlunya kebijakan yang lebih adil. Ia menekankan bahwa DBH tidak boleh hanya berhenti di sektor kelapa sawit sebagaimana diatur dalam PP 38/2023, melainkan juga harus diperluas ke sektor tambang dan kehutanan.
“Kita bukan minta lebih, tapi menuntut hak daerah. Kalau ini berjalan, PAD akan meningkat drastis dan langsung kita arahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rudy dalam Rakornas SDA di Balikpapan.
Rudy menilai perjuangan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keadilan konstitusional atas pengelolaan sumber daya alam. Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan regulasi baru yang memberikan hak DBH secara eksplisit kepada daerah penghasil tambang dan hutan, sebagaimana sudah dilakukan untuk kelapa sawit.
Dengan dukungan penuh DPRD Kaltim, perjuangan ini memiliki legitimasi politik yang kuat dari daerah. Jika berhasil dikawal hingga tingkat pusat, Kaltim berpotensi menjadi pelopor reformasi sistem pembagian hasil kekayaan alam yang lebih adil di Indonesia. (Adv/Er/Le).
Posting Komentar