Teks foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (istimewa).
SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur memberikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan alat berat. Langkah ini dianggap sebagai kebijakan strategis untuk menyelamatkan infrastruktur jalan dari kerusakan parah yang selama ini dikeluhkan masyarakat, terutama di wilayah pedalaman.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyebutkan bahwa larangan tersebut sudah sejalan dengan prinsip dasar dalam pengelolaan tambang: perusahaan harus memiliki infrastruktur logistik sendiri.
“Kalau alat berat itu digunakan untuk operasional tambang, maka konsekuensinya perusahaan harus punya jalan tambang sendiri dan pelabuhan sendiri. Jangan numpang terus di jalan negara,” tegas Sapto.
Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud mengungkapkan kekesalannya atas rusaknya jalur sepanjang Samarinda ke Kutai Barat yang ia tempuh langsung sejauh 320 kilometer. Kerusakan paling parah berada di ruas Perian hingga Barong Tongkok, yang disebut akibat lalu lintas kendaraan tambang bermuatan 40 hingga 60 ton. Untuk itu, gubernur telah berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk menindak tegas angkutan tambang yang masih menggunakan jalan umum, serta mendorong pengangkutan melalui jalur laut dan sungai.
Menanggapi hal tersebut, Sapto menegaskan pentingnya memaksimalkan jalur sungai sebagai alternatif distribusi logistik perusahaan tambang. Menurutnya, jika perusahaan serius ingin beroperasi secara berkelanjutan, maka infrastruktur transportasi khusus adalah syarat mutlak.
“Kalau lewat sungai, beban jalan bisa berkurang drastis. Jadi ini harus diutamakan,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib memiliki Terminal Khusus (Tersus) atau fasilitas bongkar muat mandiri sebagai bagian dari pemenuhan syarat administratif. Hal itu terkait erat dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan oleh Kementerian ESDM.
“Tidak masuk akal kalau sudah punya izin tambang tapi belum punya jalur angkut atau pelabuhan sendiri. Itu bertentangan dengan aturan Kementerian,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim disebut tengah menyiapkan langkah pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah provinsi. Sapto mengungkapkan, tim terpadu segera dibentuk melalui SK Gubernur untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan.
“Apalagi sekarang kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2023 soal pajak alat berat. Jadi semua harus kita cek. Jangan sampai ada yang beroperasi tapi menghindari kewajiban,” kata Sapto.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar pajak alat berat akan dikenakan sanksi administratif. Peringatan akan diberikan, sebelum berlanjut ke tindakan tegas sesuai regulasi.
“Kalau mau beroperasi di Kaltim, patuhi aturannya. Punya izin itu bukan berarti bebas pakai jalan umum seenaknya,” pungkasnya. (Adv/rk/le)
Posting Komentar