DPRD Kaltim Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Warga Marangkayu dengan PTPN XIII

Teks foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (istimewa).


SAMARINDA - Polemik sengketa lahan antara warga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan PTPN XIII kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharudin Demu, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan puluhan hektare lahan warga yang masih dikuasai perusahaan, meski Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII telah berakhir sejak 2020.


Baharudin menegaskan, lahan yang kini menjadi sengketa itu sejatinya merupakan hak masyarakat, karena telah digarap warga sejak 1960-an. Namun, meski HGU berakhir lima tahun lalu, PTPN XIII masih mempertahankan klaim kepemilikan.


“Kalau HGU sudah mati, seharusnya otomatis dikembalikan ke rakyat. Jangan biarkan masyarakat kita terus menunggu dan menderita,” tegas Baharudin, Sabtu (12/7/2025).


Ia mengungkapkan, permasalahan bermula sejak pembangunan Bendungan Marangkayu pada 2007. Saat itu, proses ganti rugi terhadap warga berjalan lancar dan tahap pertama senilai Rp3,8 miliar telah dibayarkan. Namun, pada 2017, PTPN XIII tiba-tiba mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai bagian dari wilayah HGU mereka.


Klaim ini membuat sisa dana ganti rugi sebesar Rp39 miliar terpaksa dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Menurut Baharudin, langkah tersebut justru memperpanjang penderitaan warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum.


Lebih memprihatinkan lagi, dampak sosial mulai terasa. Baharudin menerima laporan bahwa sejumlah rumah warga di sekitar bendungan kini terendam banjir, bahkan ada rumah yang hanya menyisakan atap. Warga pun terpaksa menggunakan perahu untuk menuju kebun dan aktivitas sehari-hari mereka terganggu.


“Kondisi warga di sana sudah sangat memprihatinkan. Ada yang harus naik perahu hanya untuk ke kebun. Kami sudah melaporkan masalah ini ke DPD RI Dapil Kaltim agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.


Baharudin meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan PTPN XIII segera duduk bersama mencari solusi konkret. Menurutnya, kepastian hak atas lahan menjadi kunci untuk memulihkan hak ekonomi dan sosial masyarakat Marangkayu.


“Jangan biarkan rakyat kita terus menunggu. Lahan ini milik warga, dan sudah waktunya dikembalikan,” pungkasnya. (Adv/Re/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama