DPRD Kaltim Tekan Polda Usut Tuntas Jaringan Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Teks foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (istimewa).


SAMARINDA - Kasus tambang ilegal di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman terus menjadi sorotan. Setelah menetapkan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka utama, DPRD Kaltim meminta Polda Kaltim untuk menindaklanjuti penyelidikan dan membongkar seluruh jaringan pelaku yang terlibat.


Langkah itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim dan pengelola KHDTK Unmul di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat (12/7/2025).


“Jangan sampai kasus ini berhenti di Rudini. Harus dikembangkan, harus dituntaskan. Kerusakan lingkungan di kawasan pendidikan ini bukan hal sepele,” tegas Darlis.


Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Melki Bharata, memaparkan bahwa penyelidikan dimulai sejak 5 April 2025. Langkah ini diambil setelah muncul laporan media, foto, dan video aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Dua hari kemudian, tim penyidik turun ke lokasi dan menemukan bukti land clearing serta singkapan batu bara seluas 3,48 hektare. Satu unit ekskavator merek Hitachi turut disita.


Penyidik juga menemukan adanya indikasi kerja sama yang belum terealisasi antara Rudini dan Faisal Pumma dari KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA). Meski gagal menyetor uang muka Rp1,5 miliar, Rudini tetap nekat membuka lahan tambang di kawasan konservasi pendidikan itu.


Darlis menegaskan pentingnya peran Gakkum Kehutanan Kaltim untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan. Menurutnya, evaluasi kerusakan lingkungan di KHDTK wajib dilakukan dan hasilnya harus dilaporkan kepada DPRD Kaltim.


“Evaluasi kerusakan ini harus selesai dalam dua pekan dan disampaikan resmi ke DPRD. Kita perlu tahu seberapa besar dampaknya terhadap vegetasi asli dan ekosistem,” ujarnya.


DPRD Kaltim menilai, kerusakan KHDTK tidak hanya berdampak pada keseimbangan ekologis, tetapi juga mengancam fungsi kawasan sebagai pusat pendidikan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.


“Kalau tidak dikawal, kasus ini bisa tenggelam. Ini bukan hanya soal pidana, tapi juga soal perlindungan hutan dan masa depan pendidikan kehutanan,” tambahnya.


Darlis juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan dukungan nyata dalam pengelolaan KHDTK, termasuk memasukkan penguatan kawasan konservasi ke dalam program prioritas Dinas Kehutanan tahun ini. (Adv/Re/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama