DPRD Kaltim Minta Revisi UU IKN Didasarkan pada Kajian Mendalam

Teks foto : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin (istimewa).


SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur menanggapi serius wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disuarakan oleh DPP Partai NasDem. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa setiap usulan perubahan regulasi harus berlandaskan kajian komprehensif, bukan semata karena dinamika politik.


“Kami menghargai hak politik setiap pihak. Tapi untuk mengubah undang-undang, harus ada alasan konkret dan kondisi objektif yang benar-benar mendesak,” tegas Salehuddin saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (31/7/2025).


Menurutnya, proses pembangunan IKN hingga saat ini masih berjalan sesuai regulasi, meskipun ada beberapa sektor yang mengalami perlambatan. Namun, pemerintah pusat masih memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan proyek, termasuk dalam hal pendanaan.


“Pembiayaan untuk IKN tetap mengalir. Perlambatan itu bukan berarti proyek gagal, apalagi sampai harus dibatalkan,” jelasnya.


Menanggapi adanya wacana pemindahan lokasi IKN atau evaluasi menyeluruh terhadap proyek strategis nasional tersebut, Salehuddin mengingatkan bahwa setiap kebijakan besar negara harus ditempuh melalui mekanisme resmi antara pemerintah dan DPR RI. “Tidak bisa diubah sepihak hanya karena opini politik atau persepsi kelompok tertentu,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum, tahapan pembangunan, dan perencanaan strategis yang sedang berjalan. Salehuddin menilai, penilaian yang terburu-buru berpotensi memunculkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas proyek IKN.


“Konsistensi hukum dan kebijakan sangat dibutuhkan agar pembangunan IKN bisa selesai sesuai rencana dan tujuan awal,” pungkasnya. (Adv/Fi/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama