Komisi IV Desak Perda Pendidikan Gratis: Jangan Hanya Wacana, Butuh Jaminan Hukum dan Data Akurat

Teks foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (rk).


SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya penguatan dasar hukum untuk menjamin kesinambungan program pendidikan gratis yang saat ini tengah digulirkan Pemerintah Provinsi. Komisi IV mendesak agar kebijakan itu tidak hanya bergantung pada Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar pelaksanaannya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara lebih luas.


Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut bahwa regulasi yang lemah berisiko membuat program strategis seperti ini kehilangan arah di tengah jalan.


“Kalau cuma pakai Pergub, mudah berubah. Padahal ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Harus ada Perda supaya program pendidikan gratis ini punya kekuatan hukum dan bisa berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).


Lebih lanjut, Darlis menyoroti lemahnya tata kelola data penerima manfaat dalam banyak program pendidikan. Ia menilai ketidaktepatan sasaran kerap terjadi akibat tidak sinkronnya data antar instansi, mulai dari sekolah, dinas pendidikan, hingga lembaga penyalur bantuan.


“Banyak bantuan yang salah sasaran karena basis datanya amburadul. Kita harus mulai dari hulu: rapikan datanya dulu, baru bantuannya bisa efektif,” tegasnya.


DPRD juga mewanti-wanti agar semangat pendidikan gratis tidak hanya berfokus pada jumlah peserta, tetapi benar-benar menjawab kualitas proses belajar-mengajar di lapangan. Menurutnya, tanpa investasi pada mutu pendidikan, fasilitas pendukung, dan kesejahteraan tenaga pendidik, maka program ini bisa jadi hanya populis di permukaan.


“Gratis sekolah bukan berarti gratis dari tanggung jawab. Pemerintah tetap harus menjamin bahwa anak-anak kita mendapat guru yang layak, bahan ajar yang memadai, dan lingkungan belajar yang kondusif,” tutur legislator dari dapil Berau, Kutim, dan Bontang itu.


Komisi IV DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan mendorong pembahasan awal penyusunan raperda pendidikan gratis bersama Pemprov, dengan melibatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Darlis berharap, perda ini kelak tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga memastikan setiap anak Kaltim memperoleh pendidikan yang adil dan bermutu.


“Jangan sampai hanya jadi program musiman. Pendidikan itu hak dasar, bukan sekadar proyek kebijakan,” tutupnya. (Adv/rk/le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama