Lonjakan Kasus Kekerasan Anak di Kaltim, DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlindungan

Teks foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satua Adi Saputra (istimewa).


SAMARINDA - Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Timur membuat Komisi IV DPRD Kaltim mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap sistem perlindungan anak. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menilai bahwa kebijakan dan anggaran yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan maksimal.


Hal ini disampaikan Andi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, Jumat (25/7/2025). Menurutnya, dengan alokasi anggaran hanya Rp400 juta per tahun, upaya perlindungan anak sulit dioptimalkan, apalagi menghadapi kompleksitas persoalan yang semakin meningkat.


“Kasus kekerasan anak terus naik, tapi anggaran dan program yang disiapkan tidak sebanding. Kalau ini dibiarkan, kita hanya akan terus menambah daftar korban,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.


Selain soal pendanaan, Andi menyoroti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak yang dinilai sudah tidak relevan. Menurutnya, perkembangan teknologi dan pola interaksi sosial saat ini menghadirkan tantangan baru yang belum diakomodasi dalam regulasi lama tersebut.


“Perda ini lahir lebih dari sepuluh tahun lalu, sementara kondisi sekarang jauh berbeda. Kita perlu perda yang lebih adaptif agar bisa menjawab tantangan zaman,” ujarnya.


Andi juga menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana. Ia mendorong pemerintah membuat kebijakan terintegrasi yang melibatkan sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.


Komisi IV DPRD Kaltim akan mendorong dua langkah strategis: peningkatan anggaran perlindungan anak dan revisi perda agar lebih sesuai dengan situasi terkini.


“Kita bicara tentang masa depan generasi Kaltim. Kalau regulasi dan anggaran tidak diperbaiki, kita akan gagal melindungi anak-anak dari risiko kekerasan dan pelanggaran hak,” pungkasnya. (Adv/Rk/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama