Teks foto : Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (istimewa).
SAMARINDA - Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga dua tahun ke depan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), disambut optimistis namun penuh kewaspadaan oleh jajaran legislatif di daerah. Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai kebijakan ini berpeluang menguatkan stabilitas politik daerah, namun juga menyimpan potensi ketimpangan dalam struktur kekuasaan.
Putusan MK tersebut memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang otomatis memperpanjang masa tugas anggota DPRD dari semula berakhir 2024 menjadi hingga 2026. Hasanuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keuntungan jabatan, tetapi bagian dari penataan ulang sistem pemerintahan.
“Kami di daerah menyambut baik keputusan ini, karena secara teknis memberi ruang konsolidasi lebih panjang. Tapi tetap, ini harus disikapi hati-hati, karena situasi politik di daerah juga berubah,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (8/7/2025).
Salah satu hal yang disorot Hasanuddin adalah ketidakseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Saat DPRD diperpanjang mandatnya hingga dua tahun, banyak kepala daerah justru masih dijabat oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Kalau legislatif diperpanjang, sementara kepala daerah masih Pj, bisa muncul ketimpangan. Harus ada pengaturan yang adil agar fungsi kontrol DPRD tetap berjalan, tanpa menimbulkan disharmoni,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan antara DPRD di daerah dan anggota DPR RI serta DPD RI, yang tetap menjabat lima tahun sesuai siklus nasional. Menurutnya, perbedaan ini bisa menimbulkan tafsir politik yang beragam, terutama soal legitimasi dan kesetaraan masa jabatan.
Meskipun mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, Hasanuddin berharap ada diskusi lanjutan di tingkat nasional untuk mengharmonisasikan jadwal dan pola transisi kekuasaan, agar tidak menimbulkan ketegangan antara pusat dan daerah.
“Putusan sudah jelas. Tapi kita tunggu bagaimana pemerintah pusat dan DPR RI menyikapinya ke depan. Jangan sampai terjadi ketimpangan fungsi di daerah,” tambahnya.
Sebagai Ketua DPRD, Hasanuddin menegaskan komitmen untuk tetap bekerja sesuai mandat dan memperkuat fungsi pengawasan, sekalipun masa jabatan diperpanjang. Ia mengajak seluruh anggota legislatif di Kaltim untuk memanfaatkan masa tambahan ini sebagai momentum memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Ini kesempatan, bukan ruang untuk berleha-leha. Justru kita harus buktikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberi manfaat bagi rakyat,” tegasnya. (Adv/rk/Le).
Posting Komentar