Teks foto : Suasana kegiatan rapat Paripurna di gedung DPRD Kaltim (rk).
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun 2025 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam menjaga disiplin, etika, dan akuntabilitas di tubuh legislatif.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, turut hadir bersama jajaran Forkopimda dan kepala OPD Pemprov Kaltim. Selain membahas Perda Etika, agenda rapat juga mencakup evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menekankan bahwa pengesahan perda ini bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi, tapi wujud nyata dari ikhtiar memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“DPRD bukan hanya tempat membuat aturan, tapi juga harus menjadi contoh. Melalui perda ini, kita ingin mempertegas bahwa integritas adalah syarat utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi publik,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menambahkan bahwa regulasi ini disusun merujuk pada berbagai dasar hukum nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa substansi perda telah diperbarui untuk menjawab tantangan aktual dalam penanganan pelanggaran etika.
“Perda ini memperkuat mekanisme pelaporan masyarakat dengan batas waktu dan tahapan yang lebih jelas, termasuk penerapan mediasi sebagai proses awal penyelesaian,” jelas Subandi.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan aduan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang pembelaan yang setara bagi anggota yang dilaporkan.
Dokumen kode etik terbaru juga telah direvisi secara redaksional, dengan memperjelas klasifikasi pelanggaran serta menyusun sanksi moral maupun administratif secara lebih terstruktur. Hal ini dinilai penting agar setiap langkah penindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak multitafsir.
“Ini bukan simbolisme. Ini langkah konkret untuk menegakkan disiplin internal dan memperkuat kembali kepercayaan publik kepada lembaga ini,” tegas Subandi, yang juga legislator dari Fraksi PKS.
Dengan pengesahan perda ini, DPRD Kaltim berharap dapat mendorong budaya lembaga yang lebih profesional, terbuka, dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi serta nilai-nilai demokrasi modern.
“Langkah ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya mengawasi pemerintah, tapi juga bersedia diawasi oleh prinsip yang kami buat sendiri,” tutup Hasanuddin. (Adv/rk/le)
Posting Komentar