Teks foto : Suasana kegiatan Rapat Paripurna di gedung DPRD Kaltim (rk).
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai respons terhadap urgensi pemerataan akses pendidikan dan kebutuhan pembaruan regulasi. Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar Rabu (9/7/2025).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, rapat ini juga dihadiri unsur Forkopimda dan perwakilan eksekutif. Selain Ranperda pendidikan, agenda turut memuat penyampaian nota penjelasan Pemprov Kaltim atas Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baharuddin menyampaikan, Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang selama ini menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan sudah tertinggal dari realitas lapangan dan arah kebijakan nasional terbaru.
“Situasi sudah jauh berubah, baik dari sisi teknologi, sosial, maupun tata kelola pendidikan nasional. Perda lama tidak lagi menjawab kebutuhan saat ini, terlebih di daerah yang menghadapi tantangan geografis ekstrem seperti Kaltim,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam konteks pembangunan daerah, pendidikan tak bisa dilihat semata sebagai urusan teknis. Ia merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah ke depan.
Menurut politisi PAN asal Kutai Kartanegara ini, salah satu pendorong kuat lahirnya Ranperda adalah ketimpangan mencolok dalam akses pendidikan antara wilayah pesisir dan pedalaman. Banyak sekolah belum memiliki sarana memadai, sementara distribusi tenaga pengajar juga belum merata.
“Kalau kita tidak menyusun ulang regulasi yang adaptif dan progresif, maka wilayah-wilayah terpencil di Kaltim akan terus tertinggal dari pusat-pusat pertumbuhan,” ujarnya.
Ranperda ini diharapkan menjadi kerangka kerja baru untuk mendorong kebijakan yang lebih adil, baik dalam hal distribusi anggaran, pemetaan kebutuhan daerah, maupun peningkatan mutu pembelajaran berbasis kearifan lokal dan teknologi.
“Ini bukan sekadar revisi teknis. Ini soal arah masa depan pendidikan Kaltim,” tutup Baharuddin.
Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk tidak membiarkan kesenjangan pendidikan terus melebar. Dengan mendorong reformasi regulasi, parlemen daerah mengambil peran strategis dalam memastikan setiap anak Kaltim dimanapun berada mendapat hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar