DPRD Kaltim Dorong Keterlibatan Publik dalam Perumusan Ranperda Pendidikan

Teks foto : Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (istimewa).


SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun, bagi lembaga legislatif ini, merumuskan aturan tak cukup hanya dengan pendekatan birokratis. Keterlibatan masyarakat luas justru dinilai menjadi kunci utama keberhasilan regulasi tersebut.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan publik yang tak boleh ditentukan secara sepihak. Oleh karena itu, DPRD Kaltim membuka ruang partisipasi seluas-luasnya agar Ranperda ini benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.


“Kalau kita bicara pendidikan, maka kita bicara masa depan seluruh masyarakat. Artinya, regulasinya harus lahir dari dialog, bukan sekadar dari meja kantor. Kami butuh masukan konkret dari guru, orang tua, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya, Rabu (09/07/2025).


Menurut Baharuddin, salah satu kelemahan regulasi pendidikan yang berlaku saat ini adalah tidak akomodatif terhadap kompleksitas geografis dan sosial Kaltim. Ketimpangan infrastruktur pendidikan dan kualitas tenaga pengajar antara kota dan pedalaman masih mencolok.


“Sudah waktunya publik ambil bagian dalam menentukan bagaimana pendidikan kita dibangun. Ini bukan lagi urusan teknis, tapi urusan keadilan sosial,” lanjut politisi PAN tersebut.


Bapemperda DPRD Kaltim pun memastikan, draft awal Ranperda sudah disinkronkan dengan Kemenkumham Wilayah Kaltim. Namun penyempurnaannya akan sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat ikut memberikan masukan secara aktif.


“Jika masyarakat diam, kita khawatir aturan ini hanya akan mengulang pola lama: elitis, tidak kontekstual, dan akhirnya tidak berguna. Maka kami mendorong semua pihak memberi suara dalam proses ini,” tegasnya.


Ranperda ini dijadwalkan segera dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. Baharuddin berharap, sebelum itu, gelombang partisipasi masyarakat dapat memperkuat substansi aturan yang akan dibentuk. (Adv/rk/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama