Teks foto : Ketua Panitia Pansus perubahan, Muhammad Samsun (istimewa).
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur resmi menyepakati perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Penyelarasan ini dilakukan agar usulan dewan sejalan dengan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan mengacu pada Permendagri Nomor 68 dan mempertimbangkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Pokir ini kami sinkronkan dengan arah pembangunan daerah. Seluruh prosesnya terstruktur dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Samsun usai Paripurna ke-24 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang diterima saat masa reses menjadi salah satu bahan penyusunan pokir. Namun, pada pembahasan APBD Perubahan 2025, sejumlah usulan bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial tidak dapat diakomodasi karena keterbatasan waktu dan mekanisme penganggaran.
“Banyak aspirasi masyarakat yang ingin tetap ada bantuan keuangan, tapi karena waktunya sempit dan mekanismenya tidak memungkinkan, maka di APBD Perubahan hanya bisa kita akomodasi dalam bentuk belanja langsung,” jelasnya.
Meski begitu, Samsun memastikan bahwa seluruh usulan terkait bantuan keuangan, hibah, dan bansos tetap akan dimasukkan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026, seiring dengan ruang perencanaan yang lebih panjang dan kapasitas fiskal daerah yang memadai.
“Semua tetap kita perjuangkan, tapi harus sesuai mekanisme dan waktu yang tepat,” pungkasnya. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar