Teks foto : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin (istimewa).
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar serius menata kembali aset lahan di kawasan Jalan Angklung, Samarinda. Lokasi strategis tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi fasilitas publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus mengedepankan kepentingan rakyat. Menurutnya, lahan yang berada di jantung kota tidak seharusnya terbengkalai atau justru dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Lahan ini sangat layak dijadikan fasilitas penting, seperti sekolah, puskesmas, atau pusat layanan masyarakat lainnya. Kalau dikelola dengan baik, dampaknya bisa dirasakan luas oleh warga Samarinda,” ujarnya.
Jahidin menilai momentum ini bisa menjadi langkah awal bagi Pemprov untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Penataan ulang lahan dinilai bukan hanya soal menjaga hak pemerintah, tetapi juga membuka peluang pembangunan yang lebih merata di perkotaan.
Menurutnya, DPRD Kaltim akan mengawal proses ini melalui rapat bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk memastikan status kepemilikan lahan jelas sekaligus merumuskan langkah penertiban yang tepat.
“DPRD punya kewajiban menjaga agar aset milik pemerintah tidak sia-sia. Kita ingin lahan ini benar-benar kembali pada fungsi publik, bukan justru menjadi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Jahidin menambahkan, pengelolaan lahan strategis harus sejalan dengan visi pembangunan daerah. Dengan tata kelola yang transparan, keberadaan aset tersebut bisa menjadi modal penting dalam memperkuat infrastruktur layanan dasar bagi masyarakat.
“Ini saatnya Pemprov menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Lahan yang berada di tengah kota tidak boleh dibiarkan tanpa arah. Harus ditata, dikelola, dan dipastikan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le).
Posting Komentar