Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta (31/7) malam. Dasco menyebut seluruh fraksi DPR menyetujui usulan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo. (Ist).
Jakarta, Prediksi.co.id — Langkah berani Presiden Prabowo Subianto dalam memberi pengampunan hukum kepada dua tokoh nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto, akhirnya mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Persetujuan ini mencakup pemberian abolisi kepada Tom Lembong, tersangka kasus impor gula, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Persetujuan DPR disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7). Menurut Dasco, seluruh fraksi di DPR telah mencapai konsensus dan kini hanya tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Semua fraksi menyepakati usulan Presiden Prabowo. Selanjutnya tinggal menunggu Keppres sebagai dasar hukum pemberlakuan abolisi dan amnesti tersebut,” ujar Dasco.
Proses Hukum Dihentikan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut memberikan penjelasan mengenai dampak dari kebijakan ini. Ia menyebut bahwa dengan adanya abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong otomatis dihentikan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
“Dengan abolisi ini, Tom Lembong secara hukum dianggap tidak lagi menjalani proses pidana. Seluruh catatan hukumnya dinyatakan bersih,” jelas Supratman.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Sebagai bentuk kewenangan konstitusional Presiden, abolisi merupakan penghapusan proses hukum bagi seseorang yang sedang dalam perkara pidana. Abolisi biasanya diberikan kepada kasus-kasus yang dinilai memiliki dimensi politis atau strategis tertentu dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Berbeda dengan abolisi, amnesti adalah pengampunan hukum secara kolektif terhadap sekelompok orang, biasanya terkait pelanggaran yang bernuansa politik. Amnesti bisa diberikan baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan, dan berlaku secara menyeluruh. Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti sebagai terdakwa dalam perkara suap politik di DPR.
Keputusan Prabowo ini memunculkan beragam reaksi di publik. Para pengamat menilai langkah ini bukan hanya hukum, tetapi juga memiliki dimensi rekonsiliasi politik menjelang penyusunan kabinet dan penguatan stabilitas nasional pasca-Pemilu 2024.
Beberapa kalangan mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menutup konflik masa lalu dan fokus pada agenda pembangunan. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan preseden hukum yang bisa muncul jika pengampunan diberikan terlalu mudah.
Dengan persetujuan resmi dari DPR, kini bola berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Jika Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan, maka Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto akan segera mendapatkan pengampunan penuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini akan menjadi salah satu keputusan paling strategis Prabowo di awal masa pemerintahannya dan menjadi perhatian nasional, terutama dalam konteks penegakan hukum dan rekonsiliasi politik pasca pemilu. (Di/Le).
Tags: #PrabowoSubianto #Abolisi #Amnesti #TomLembong #HastoKristiyanto #DPRRI #Keppres #PolitikNasional #Rekonsiliasi #HukumIndonesia
Posting Komentar