SANGATTA, Prediksi.co.id – Guna menghindari tumpang tindih wewenang dan memastikan kejelasan layanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur secara resmi memaparkan pembagian fokus kerjanya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Klarifikasi ini penting untuk memandu pelaku usaha dalam mengakses program pembinaan dan perizinan yang tepat sesuai dengan skala dan jenis usahanya. Penjelasan otoritatif ini disampaikan langsung oleh pimpinan instansi terkait, yang dengan tegas membedakan ranah kerja kedua dinas tersebut.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur memberikan penjelasan mengenai pembagian ruang lingkup kerjanya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas peran masing-masing instansi dalam melayani pelaku usaha di daerah.
Kepala
Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani, bertindak sebagai narasumber kunci
dalam klarifikasi ini. Ia secara gamblang memetakan perbedaan fokus utama
antara kedua lembaga pemerintah tersebut. Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora
Ramadani, menyatakan bahwa terdapat perbedaan fokus antara dinas yang
dipimpinnya dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Menurutnya, Dinas Koperasi lebih
berkonsentrasi pada pengembangan UMKM.
Lebih
lanjut, Nora mendefinisikan dengan jelas domain kerja Disperindag Kutim. “Ada
sedikit beda dari kami Disperindag dengan Dinas Kooperasi dan UMKM. Jadi kalau
UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi. Kami lebih kepada Industri Kecil
Menengahnya,” ujar Nora Ramadani.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Disperindag Kutim memiliki peran khusus dalam membina dan mengembangkan usaha yang telah masuk dalam kategori Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kategori IKM ini biasanya merujuk pada usaha yang memiliki proses produksi atau manufaktur yang lebih terstruktur, dengan kapasitas dan investasi yang lebih besar dibandingkan usaha mikro.
Meski demikian, Nora mengakui bahwa
dalam praktiknya, sering kali terjadi irisan antara kedua sektor tersebut.
Sebuah usaha bisa saja tergolong dalam kedua kategori secara bersamaan,
tergantung pada bidang dan skala operasionalnya.
Nora
memberikan ilustrasi konkret untuk menjelaskan irisan tersebut, yang sering
ditemui di lapangan. “Tapi namun walaupun beda penyebutan, biasanya irisannya
ada antara UMKM dan IKM. Kadang-kadang UMKM misalkan yang bergerak di bidang
usaha. industri Air bersih misalkan, maka otomatis masuk di IKM juga, Industri
Kecil Menengah,” jelasnya.
Contoh usaha air bersih dalam mineral tersebut menunjukkan kompleksitas klasifikasi sebuah usaha. Sebuah depot air minum isi ulang bisa saja dikategorikan sebagai UMKM dari sisi skala modal dan tenaga kerjanya, tetapi sekaligus juga merupakan bagian dari industri pengolahan (IKM) karena memiliki proses produksi. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai ke mana harus mengakses layanan pembinaan dan perizinan sesuai dengan karakteristik usaha mereka.
Dengan pemetaan yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan pelaku usaha. Seorang pengusaha kerupuk yang memiliki home industry, misalnya, kini dapat memahami bahwa untuk aspek perizinan dan standarisasi produk industrinya, ia berurusan dengan Disperindag, sementara untuk pembinaan kelembagaan dan akses permodalan lunak, ia dapat berkonsultasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
Dengan pembagian
tugas yang jelas, diharapkan dukungan pemerintah terhadap dunia usaha dapat
berjalan lebih optimal dan terarah, serta meminimalisir duplikasi program yang
tidak efisien. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar