SANGATTA, Prediksi.co.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan bahwa proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya dapat dilakukan setelah adanya formasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban penataan kelembagaan agar sesuai dengan standar nasional.
Kepala
Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, menyampaikan bahwa setiap jabatan
baru maupun yang mengalami perubahan, termasuk penyediaan rumah jabatan, wajib
melalui evaluasi kementerian sektor terkait sebelum difinalisasi oleh
Kemenpan-RB. “Kalau belum ada formasi resmi dari Menpan, ASN tidak bisa
menduduki jabatan tersebut. Meski kebutuhan di daerah ada, keputusan tetap
menunggu pusat,” ujarnya.
Proses ini,
kata Erwin, dilakukan secara berlapis untuk memastikan penempatan ASN
benar-benar sesuai kebutuhan lapangan serta kemampuan fisik dan fiskal daerah.
Mekanismenya dimulai dari usulan formasi oleh perangkat daerah, lalu dinilai
oleh Bagian Organisasi untuk mengukur urgensi, relevansi, dan efisiensi jabatan
tersebut. Setelah dinyatakan layak, berkas akan diteruskan ke kementerian
sektor dan kemudian diajukan ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan pengesahan
formasi.
“Misalnya
usulan dari Dinas Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan. Setelah ada
persetujuan sektor, barulah kami kirim ke Menpan-RB untuk disahkan. Jabatan
baru bisa diisi setelah formasi itu keluar,” jelasnya.
Erwin
menegaskan, mekanisme ini bertujuan mencegah penumpukan jabatan yang tidak
memiliki dasar hukum serta memastikan tidak ada posisi yang diisi secara tidak
sah. Pemkab Kutim juga berupaya menjaga struktur kelembagaan tetap ramping dan
adaptif agar pelayanan publik berjalan efisien.
“Semua proses harus transparan, terukur, dan berlandaskan regulasi. Prinsipnya, penataan ASN di Kutim harus profesional dan taat hukum,” pungkasnya. (Adv/Za/Le)
Posting Komentar