Finalisasi Formasi ASN Kutim: Semua Mata Tertuju pada Kemenpan-RB

 



SANGATTA, Prediksi.co.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan bahwa proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya dapat dilakukan setelah adanya formasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban penataan kelembagaan agar sesuai dengan standar nasional.


Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, menyampaikan bahwa setiap jabatan baru maupun yang mengalami perubahan, termasuk penyediaan rumah jabatan, wajib melalui evaluasi kementerian sektor terkait sebelum difinalisasi oleh Kemenpan-RB. “Kalau belum ada formasi resmi dari Menpan, ASN tidak bisa menduduki jabatan tersebut. Meski kebutuhan di daerah ada, keputusan tetap menunggu pusat,” ujarnya.


Proses ini, kata Erwin, dilakukan secara berlapis untuk memastikan penempatan ASN benar-benar sesuai kebutuhan lapangan serta kemampuan fisik dan fiskal daerah. Mekanismenya dimulai dari usulan formasi oleh perangkat daerah, lalu dinilai oleh Bagian Organisasi untuk mengukur urgensi, relevansi, dan efisiensi jabatan tersebut. Setelah dinyatakan layak, berkas akan diteruskan ke kementerian sektor dan kemudian diajukan ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan pengesahan formasi.


“Misalnya usulan dari Dinas Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan. Setelah ada persetujuan sektor, barulah kami kirim ke Menpan-RB untuk disahkan. Jabatan baru bisa diisi setelah formasi itu keluar,” jelasnya.


Erwin menegaskan, mekanisme ini bertujuan mencegah penumpukan jabatan yang tidak memiliki dasar hukum serta memastikan tidak ada posisi yang diisi secara tidak sah. Pemkab Kutim juga berupaya menjaga struktur kelembagaan tetap ramping dan adaptif agar pelayanan publik berjalan efisien.


“Semua proses harus transparan, terukur, dan berlandaskan regulasi. Prinsipnya, penataan ASN di Kutim harus profesional dan taat hukum,” pungkasnya. (Adv/Za/Le) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama