SANGATTA, Prediksi.co.id – Cita-cita membangun sistem penanggulangan kebakaran yang tangguh dan responsif di Kabupaten Kutai Timur masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal ketersediaan personel. Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) setempat mengungkapkan bahwa standar ideal penempatan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan belum sepenuhnya dapat diwujudkan akibat kendala sumber daya manusia.
Idealnya, setiap wilayah kecamatan tidak hanya memiliki satu, melainkan minimal dua pos pemadam kebakaran untuk memastikan layanan yang komprehensif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutai Timur, Failu, yang membeberkan konsep operasional yang diidamkan.
Failu menjelaskan lebih rinci tentang spesifikasi dan fungsi
dari kedua pos yang dimaksud. Konsep dua pos ini didesain untuk menciptakan
sistem penanganan kebakaran yang lebih efektif dengan pembagian peran yang
jelas, sehingga membentuk sebuah sinergi tim yang solid di lapangan.
“Kalau setiap kecamatan itu sebenarnya minimal satu pos itu
dua, ada namanya fire, ada yang namanya water supply, jadi pada saat dia
nyemprot ada yang supply seperti itu,” ujarnya.
Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa satu unit berfungsi
sebagai unit pemadam utama ("fire") yang langsung menangani api
dengan peralatan khusus, sementara unit lainnya berperan sebagai penyuplai air
("water supply") yang mendukung kelancaran operasi pemadaman secara
terus-menerus. Konsep ini dinilai vital untuk mengatasi kendala teknis seperti
sumber air yang terbatas di lokasi kejadian. Meski memiliki gambaran ideal yang
jelas dan strategis, Failu dengan jujur mengakui bahwa penerapan standar ini
masih terkendala oleh persoalan mendasar, yaitu ketersediaan sumber daya
manusia (SDM) untuk mengisi kedua pos tersebut.
“Nah itu minimal dua lah, nah cuma jadi kendala sekarang kan
tenaganya tadi, SDM-nya, karena sekarang TK2D sudah ada lagi penerimaan,”
tambah Failu.
Meski demikian, tidak berarti kondisi ini tanpa solusi.
Kendala SDM ini berusaha diatasi dengan memanfaatkan peluang rekrutmen melalui
skema tenaga non-ASN. Failu menyebutkan adanya peluang melalui skema Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP) untuk menutupi kekurangan tersebut,
yang menjadi salah satu jalan keluar yang sedang dipersiapkan.
“Nah ada peluang itu di PJLP itu. Nah cuma tadi kan kita
masih, itu tadi disuruh usulkan apa semua nanti kita bicarakan,” jelasnya.
Namun, Failu menekankan bahwa proses pengisian tenaga ini, meski melalui skema PJLP, tetap memerlukan prosedur dan pengesahan resmi dari level pemerintah daerah tertinggi. Mekanisme birokrasi ini menjadi tahapan wajib yang harus dilalui untuk memastikan akuntabilitas dan legalitas dari pengangkatan tenaga tersebut. “Itu kan harus ada surat keputusan dari bupati kalau kalo itu,” pungkasnya.
Dengan
demikian, upaya memenuhi standar ideal pos pemadam di setiap kecamatan dengan
dua unit masih harus menunggu proses rekrutmen, pengusulan, dan kebijakan lebih
lanjut yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, sebelum dapat
direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Proses ini menunjukkan kompleksitas
dalam mewujudkan infrastruktur keselamatan yang ideal, di mana aspek regulasi
dan ketersediaan SDM harus berjalan beriringan. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar