Sangatta, Prediksi.co.id- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan arah kebijakan kerjanya untuk tahun 2025 dengan menempatkan penanganan 26 kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebagai fokus utama. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi langsung dari regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Kepala Dinsos Kutim, Dr. H. Ernata Hadi Sujito, S.Sos., M.Si., menuturkan bahwa seluruh langkah operasional dinas berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan. Ia menekankan bahwa mandat Dinsos bersifat jelas dan terstruktur.
“Seluruh tugas kami dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2023. Intinya, Dinas Sosial diberi amanah untuk membantu Bupati dalam urusan kesejahteraan sosial. Itu yang menjadi pedoman kami,” jelasnya
Lebih
lanjut, Ernata memaparkan bahwa tupoksi inti Dinas Sosial mencakup tanggung
jawab terhadap kelompok masyarakat rentan. “Nah, kita sendiri juga ada yang
namanya tupoksi inti. Tupoksi wajib itu adalah penanganan 26 PMKS yang tadi
disebut di antaranya,” terangnya.
Ia
menegaskan bahwa seluruh layanan dalam kategori tersebut menjadi prioritas dan
tetap dilaksanakan secara maksimal. “Nah itu semua prioritas, dan kita
laksanakan semua itu,” ucapnya. Ernata juga menambahkan bahwa keterbatasan
anggaran tidak mengurangi semangat pelaksanaan program. “Dengan anggaran
seberapapun, kita laksanakan itu,” tegasnya.
Fokus Dinsos Kutim terhadap tupoksi inti ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial serta meningkatkan kesejahteraan bagi kelompok rentan. Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat di seluruh wilayah Kutai Timur. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar