BALIKPAPAN, Prediksi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali pentingnya kesadaran etika dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara gamblang mengingatkan seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur agar tidak memperlakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai milik pribadi.
“Jangan pernah berpikir bahwa APBD itu uang saya. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Setyo dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Kaltim 2025, di Balikpapan.
Pernyataan keras itu disampaikan di hadapan para gubernur, bupati, dan wali kota se-Kaltim. Ia menegaskan, kepala daerah adalah pengelola amanah publik, bukan pemilik kekuasaan atas anggaran.
Dalam kesempatan itu, KPK juga memperkenalkan sistem baru Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang menggantikan Monitoring Center for Prevention (MCP). MCSP memperluas indikator pencegahan korupsi dari 62 menjadi 113 poin, meliputi delapan aspek utama: perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, perizinan, pengawasan internal, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset, dan pelayanan publik.
“MCSP bukan sekadar alat ukur, tapi peta jalan pencegahan korupsi yang lebih sistematis. Jika dilaksanakan serius, praktik lancung bisa ditekan sebelum terjadi,” jelas Setyo.
KPK juga menyiapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) sebagai tolok ukur kinerja antikorupsi. Daerah dengan nilai rendah akan mendapat pengawasan intensif, sementara yang berprestasi berpeluang menjadi contoh nasional.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan tujuh faktor penyebab korupsi, antara lain lemahnya mental, permisif terhadap penyimpangan, intervensi jabatan, pemanfaatan peluang, niat jahat, tekanan keluarga, hingga rendahnya integritas pribadi.
Rakor Kaltim 2025 menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui MCSP, KPK berharap sinergi lintas daerah di Kaltim menjadi fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar