Kutim Mantapkan Komitmen Perlindungan Sosial melalui Penanganan PMKS




SANGATTA, Prediksi.co.id– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur menegaskan kembali fokus kerjanya pada tugas pokok dan fungsi utama yang melekat pada lembaga tersebut, terutama dalam penanganan 26 kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Prioritas ini dijalankan sesuai mandat regulasi daerah serta menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan sosial di Kutim.


Kepala Dinsos Kutim, Dr. H. Ernata Hadi Sujito, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dijalankan dinasnya berlandaskan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


“Dasar kerja kami merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2023. Tugas Dinas Sosial adalah membantu Bupati dalam urusan kesejahteraan sosial, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ernata di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).


Ia menambahkan bahwa tupoksi inti yang menjadi prioritas merupakan kewajiban strategis dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan. “Terdapat tupoksi wajib yang harus kami jalankan, yaitu penanganan terhadap 26 kategori PMKS. Itu adalah bagian paling fundamental dari kerja kami,” jelasnya.


Meski pelaksanaan program harus menyesuaikan kemampuan anggaran, Ernata memastikan bahwa komitmen pelayanan tidak berubah. “Berapa pun anggaran yang tersedia, tugas itu tetap kami laksanakan. Penanganan sosial tidak bisa ditunda,” tegasnya.


Dengan konsistensi tersebut, Dinas Sosial Kutai Timur menunjukkan keseriusan dalam memperkuat sistem perlindungan sosial serta memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. (Adv/Za/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama