SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memantapkan komitmennya melindungi pekerja rentan. Hampir 95.000 pekerja sektor informal kini telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung APBD. Langkah ini disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menjelaskan bahwa struktur jaminan sosial ketenagakerjaan di Kutim dibangun di atas dua pilar besar. Pertama, kewajiban penuh perusahaan di sektor formal untuk mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, intervensi pemerintah daerah untuk menutup celah perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
Kelompok pekerja informal yang dimaksud meliputi pelaku UMKM, pedagang kaki lima, nelayan kecil hingga pekerja rumahan. Mereka dikategorikan sebagai “pekerja rentan” karena penghasilan yang tidak tetap, minim tabungan, serta keterbatasan kemampuan membayar iuran jaminan sosial bagi diri dan keluarga.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” tegas Ardiansyah.
Ia menekankan, penjaminan iuran ini bukan sekadar angka di atas kertas. Kehadiran program tersebut diharapkan memberi rasa aman ketika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan penghasilan akibat kondisi tertentu.
Hingga November 2025, capaian 95.000 peserta dinilai cukup progresif dari target 160.000 pekerja rentan yang ingin dilindungi. Pemkab Kutim berencana terus memperluas jangkauan ke kecamatan-kecamatan lain yang memiliki potensi UMKM dan industri rumahan.
Di sisi lain, Ardiansyah juga mengingatkan perusahaan besar agar tidak mengakali status karyawan dengan kontrak jangka pendek demi menghindari kewajiban jaminan sosial. “BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif yang harus diberikan sejak hari pertama bekerja,” tandasnya. (Adv Prokopim Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar