SANGATTA, Prediksi.co.id – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi aparatur negara di Kutai Timur (Kutim) kian nyata. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kutim, Misliansyah, mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan: Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Prosesi berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Di hadapan Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, sejumlah kepala
perangkat daerah dan undangan, Misliansyah menyebut langkah ini sebagai
lanjutan dari pembentukan LKBH Korpri di tingkat kabupaten yang dilakukan tahun
lalu. Ia mengapresiasi komitmen pengurus Korpri dan jajaran LKBH yang terus
mendorong penguatan kelembagaan hingga ke kecamatan.
Menurutnya, keberadaan unit LKBH di tingkat bawah sangat
krusial. Saat ini jumlah ASN di Kutim hampir menyentuh 13.000 orang, terdiri
dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) yang tersebar di berbagai wilayah.
“Banyak persoalan ASN lahir di kecamatan, sementara
pengawasan dari kabupaten terbatas. Unit LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan
tangan untuk pembinaan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Misliansyah menyoroti beragam pelanggaran disiplin, mulai
dari ranah perdata, pidana, hingga etika kepegawaian. Ia menegaskan, banyak ASN
belum memahami perbedaan aturan kepegawaian dengan hukum umum, khususnya
terkait hubungan rumah tangga dan etika personal yang diatur secara khusus.
Ia mencontohkan, pelanggaran aturan rumah tangga ASN dapat
berujung sanksi berat, meski kerap dianggap sekadar urusan privat. Karena
itulah, LKBH didorong menjadi ruang konsultasi sebelum persoalan membesar.
Sekretariat LKBH Kutim sendiri berada di Kantor BKPSDM. ASN
dipersilakan datang untuk konsultasi langsung bersama tim hukum. “Kami siap
membantu agar tidak ada lagi ASN yang tersandung masalah karena minim pemahaman
aturan,” tegasnya.
Dengan pengukuhan unit kecamatan, diharapkan kesadaran hukum di lingkungan birokrasi Kutim semakin menguat. (Adv Prokompin Kutim/SOl/Le).

Posting Komentar