SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) turun tangan memfasilitasi mediasi terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat digelar di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Pertemuan resmi itu dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT Pama, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, serta awak media. Suasana rapat dilaporkan berjalan kondusif meski isu yang dibahas cukup sensitif, yakni menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan penerapan teknologi Operator Performance Assessment (OPA).
Perwakilan manajemen PT Pama Persada Nusantara, Tri Rahmat Saleh, memanfaatkan forum tersebut untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai sistem keselamatan kerja di perusahaan. Ia menegaskan OPA digunakan sebagai alat bantu pemantauan kondisi pekerja, bukan instrumen penghukuman.
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” ujar Tri Rahmat dalam paparannya.
Ia menambahkan, standar operasional di sektor pertambangan mengharuskan perusahaan menerapkan sistem berbasis data yang objektif untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, metode digital digunakan untuk menggantikan sistem manual yang sebelumnya hanya mengandalkan pengakuan pekerja.
Dalam kasus karyawan bernama Edi Purwanto, Tri Rahmat menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti mekanisme sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mulai dari pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin yang turut melibatkan perwakilan serikat pekerja.
Bupati Ardiansyah mengingatkan agar proses mediasi tetap mengedepankan dialog konstruktif dan tidak menciptakan konflik berkepanjangan. Rapat juga diwarnai pandangan dari sejumlah pendamping hukum seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made. Pertemuan ditutup dengan kesepakatan melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi ketenagakerjaan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kutim. (Adv Prokopim Kutim/Sol/Le).

إرسال تعليق