SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam membuka ruang investasi baru, terutama bagi perusahaan berskala internasional. Penegasan ini muncul dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bupati Kutim, dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, yang secara khusus membahas rencana masuknya PT Sinotrans Oversea Indonesia—perusahaan logistik global asal Tiongkok—ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, hingga manajemen PT MBTK selaku pengelola kawasan. Fokus pembahasan diarahkan pada kejelasan prosedur hukum serta mekanisme teknis penyewaan lahan seluas 2 hektare yang akan disiapkan sebagai fasilitas penunjang operasional logistik Sinotrans.
Dengan langkah itu, Pemkab Kutim memastikan seluruh tahapan investasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan rasa aman bagi investor maupun daerah yang menerima manfaatnya.
Dalam arahannya, Noviari menegaskan agar setiap proses mengacu pada regulasi daerah. “Seluruh tahapan harus transparan dan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2021. Kita tidak boleh tergesa tanpa kepastian hukum,” ujar Noviari.
Pihak Bagian Hukum Setkab Kutim mengingatkan pentingnya telaah mendalam terhadap pasal-pasal Perbup 16/2021 agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sementara itu, BPKAD menyoroti mekanisme sewa dan pembayaran, serta DPMPTSP menekankan pentingnya percepatan kepastian investasi bagi pelaku usaha.
Dari sisi investor, PT MBTK menegaskan kesiapan mendukung semua ketentuan pemerintah daerah. Mereka berharap proses perjanjian kerja sama (PKS) dapat segera rampung sehingga investasi Sinotrans bisa segera berjalan.
Rapat menyepakati bahwa pola kerja sama sewa lahan akan dituangkan dalam PKS berdasarkan Perbup 16/2021. Pemkab menugaskan Bappeda, BPKAD, dan DPMPTSP untuk merumuskan langkah teknis lanjutan, sementara PT MBTK menyiapkan draf awal perjanjian.
Sebagai informasi, KEK MBTK yang berada di Kecamatan Kaliorang merupakan salah satu kawasan strategis nasional. Dengan luas lebih dari 557 hektare, kawasan ini dirancang sebagai sentra hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, termasuk kelapa sawit, migas, dan batu bara. Masuknya Sinotrans diharapkan memperkuat konektivitas ekspor dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kutai Timur secara berkelanjutan. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar