TIM TAPD Kutim Tegaskan Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi RPU

 

KLARIFIKASI: Sekda Kutim Rizali Hadi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi, buka menjadi tersangka (Sol).


SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa pemanggilan sejumlah pejabat daerah oleh penyidik Polda Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar semata-mata dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyampaikan klarifikasi ini dalam konferensi pers di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Ia menepis pemberitaan yang seolah-olah hanya dirinya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi yang dipanggil penyidik.


“Yang dipanggil bukan cuma kami berdua. Semua anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dimintai keterangan, mulai dari Bappeda, Bapenda, hingga bagian hukum,” kata Ade menegaskan.


Menurutnya, TAPD memiliki peran terbatas dalam perencanaan dan pembahasan anggaran, tanpa keterlibatan teknis dalam proyek fisik. “Kami tidak tahu detail proyek RPU, di mana dibangun atau siapa kontraktornya. Itu ranah SKPD pelaksana,” ujarnya.


Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan menambahkan bahwa Pemkab Kutim selalu kooperatif terhadap proses hukum. “Ketika dipanggil, wajib hadir. Itu bentuk dukungan terhadap penegakan hukum. Kalau tidak datang, malah salah,” jelasnya.


Januar juga menegaskan, bukan hanya TAPD yang diperiksa, melainkan juga Badan Anggaran DPRD Kutim dan sejumlah instansi teknis. Menurutnya, inti persoalan dugaan korupsi RPU terletak pada pelaksanaan kontrak yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.


“Kami hanya saksi untuk menjelaskan alur penganggaran. Soal pelaksanaan, itu urusan pihak ketiga dan SKPD pelaksana,” tegasnya.


Kasus RPU sendiri kini tengah diselidiki Polda Kaltim setelah ditemukan selisih mencolok antara nilai awal dan realisasi proyek. Dari pagu Rp31,2 miliar, nilai anggaran membengkak menjadi Rp41,1 miliar, dengan Rp24,9 miliar dialokasikan khusus untuk RPU.


Pemkab Kutim berharap publik tidak salah tafsir dan media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang. “Kami bukan tersangka. Kami mendukung transparansi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkas Ade. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama