SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempertegas komitmennya dalam melindungi generasi muda dari praktik perkawinan usia dini. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Pemkab Kutim menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kajian Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin” yang melibatkan berbagai unsur penting lintas sektor.
FGD tersebut menghadirkan aparat kepolisian, pengadilan agama, Kantor Urusan Agama (KUA), akademisi, serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim. Mereka duduk bersama membahas pentingnya menghadirkan pendekatan konseling sebagai syarat utama dalam proses permohonan dispensasi kawin.
Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid menegaskan bahwa kebijakan dispensasi kawin bukanlah celah hukum untuk menikahkan anak di bawah umur, melainkan mekanisme darurat yang harus disertai pendampingan psikologis dan sosial.
“Kami ingin setiap anak di Kutim memiliki masa depan yang cerah. Dispensasi bukan solusi mudah, melainkan jalan terakhir dengan pengawasan ketat. Konseling wajib menjadi tahap awal untuk memastikan keputusan diambil secara bijak,” ujar Idham secara daring.
Sementara itu, Rita Winarni, Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak DPPPA Kutim, menilai pentingnya aspek edukatif dalam layanan konseling. Ia menekankan agar proses ini tidak sekadar administratif, tetapi mampu membuka wawasan anak dan orang tua mengenai risiko perkawinan dini.
“Anak-anak perlu memahami dampak psikologis, sosial, dan ekonomi dari pernikahan usia muda,” ujarnya.
Perwakilan LPAI Kutim, Rahma, juga menegaskan bahwa konseling merupakan upaya preventif untuk memutus rantai perkawinan anak. Melalui edukasi yang tepat, generasi muda dapat mengambil keputusan yang lebih rasional.
Senada, narasumber dari PKBI Kaltim Sumardi, menekankan bahwa dispensasi kawin hanya boleh diberikan untuk situasi darurat.
“Ini bukan legalisasi perkawinan anak. Tujuannya melindungi, bukan melegalkan,” tegasnya.
Upaya DPPPA Kutim ini menunjukkan langkah nyata Pemkab Kutim dalam memperkuat sistem perlindungan anak. Dengan sinergi lintas lembaga, diharapkan angka perkawinan anak dapat ditekan, serta tumbuh kesadaran masyarakat bahwa masa depan anak harus dijaga melalui pendidikan dan pendampingan, bukan dengan perkawinan dini. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar