Perbup Bantuan Khusus Desa Didorong Jadi Instrumen Transparansi Keuangan di Kombeng

 



KOMBENG, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas komitmen transparansi pengelolaan dana desa melalui sosialisasi Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bantuan Khusus Desa. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, itu menyasar para pengelola keuangan desa sebagai garda terdepan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di tingkat lokal.


Melalui sosialisasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim tersebut, para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat teknis yang menangani keuangan desa diajak memahami secara rinci mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan khusus dari pemerintah daerah. Aturan ini mengatur prosedur, tahapan, hingga pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBD Kutim.


Plh Camat Kombeng, Uleh Juk, yang hadir mewakili Camat Kombeng menegaskan pentingnya forum ini bagi peningkatan kapasitas aparatur desa. Menurutnya, tanpa pemahaman regulasi yang menyeluruh, risiko kesalahan administrasi hingga ketidaktepatan sasaran program akan semakin besar.


“Dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu dan memberikan pengetahuan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan dana, khususnya bantuan dana desa,” ujar Uleh Juk di hadapan peserta.


Ia menambahkan, pengelolaan dana publik di desa bukan hanya soal ketepatan laporan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral kepada warga. Setiap rupiah bantuan, kata dia, harus kembali dalam bentuk program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Selain pemaparan materi, sosialisasi juga menjadi ruang dialog dua arah. Perangkat desa memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan kendala teknis yang kerap muncul dalam pengelolaan bantuan khusus desa. DPMD Kutim, melalui kegiatan ini, berharap tidak ada lagi keraguan prosedural ketika regulasi baru mulai diimplementasikan.


Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Kutim memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga di tingkat akar rumput. (Adv Prokopim Kutim/Sol/Le). 

Post a Comment

أحدث أقدم