SANGATTA, Prediksi.co.id – Kebutuhan petugas penegak perda di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus meningkat, sementara jumlah aparatur tetap terbatas. Menyikapi situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim memilih menggunakan tenaga outsourcing sebagai dukungan operasional di lapangan, tanpa melanggar kebijakan pemerintah pusat yang melarang rekrutmen honorer.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan, kebijakan
ini lahir dari kondisi objektif di lapangan. Dengan cakupan wilayah 18
kecamatan dan intensitas aktivitas masyarakat yang tinggi, keberadaan petugas
pengawasan dinilai belum memadai.
“Personel PNS dan PPPK kami hanya 156 orang. Idealnya, untuk
mengawal penegakan Perda di seluruh wilayah Kutim, kami butuh sekitar 600
personel,” ujar Fata.
Sebagai solusi, pada tahun 2025 Satpol PP Kutim merekrut 283
tenaga outsourcing. Mereka ditempatkan di berbagai pos dan titik pengawasan
untuk membantu pelaksanaan patroli, pengamanan aset milik pemerintah daerah,
hingga mendukung pengaturan ketertiban umum di ruang publik.
Meski demikian, Fata menegaskan, status tenaga outsourcing
hanya sebatas pendukung operasional, bukan penegak perda. Mereka bekerja di
bawah instruksi langsung anggota Satpol PP yang berstatus aparatur tetap.
“Mereka kami tugaskan untuk menjaga aset daerah, membantu
pengaturan di lapangan, dan mendukung pengawasan. Kewenangan penindakan tetap
berada di personel Satpol PP resmi,” jelasnya.
Sebagai bentuk penghargaan, para tenaga outsourcing itu
digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim. Skema ini diharapkan mampu
menjaga motivasi kerja sekaligus menjamin aspek kesejahteraan dasar mereka.
Fata berharap, tambahan tenaga pendukung tersebut dapat memperkuat kehadiran Satpol PP Kutim hingga ke kecamatan-kecamatan terpencil. “Target kami sederhana: ketertiban dan ketenangan masyarakat tetap terjaga, tetapi tetap patuh pada aturan pemerintah pusat,” pungkasnya. Kebijakan ini menjadi langkah adaptif Satpol PP Kutim untuk menjaga efektivitas pelayanan publik di tengah keterbatasan formasi aparatur. (Adv Prokompin Kutim/SOl/Le).

Posting Komentar