SANGATTA, Prediksi.co.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh puskesmas membuka kanal layanan pengaduan masyarakat sebagai langkah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Kebijakan ini berlaku bagi 22 puskesmas di seluruh wilayah Kutim, termasuk yang berada di kawasan pedalaman.
Kepala Dinas
Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa masyarakat harus memiliki ruang
untuk menyampaikan kritik, saran, maupun keluhan terkait layanan kesehatan yang
mereka terima. “Kami ingin semua puskesmas terbuka terhadap evaluasi publik.
Warga bisa menyampaikan aduan melalui kotak saran, WhatsApp, atau media sosial
resmi puskesmas,” ujarnya.
Setiap
puskesmas diwajibkan menyediakan nomor pengaduan aktif yang terhubung langsung
dengan kepala puskesmas. Aduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim internal,
kemudian ditindaklanjuti dalam waktu maksimal tiga hari kerja. “Kepala
puskesmas wajib menindaklanjuti seluruh pengaduan. Tidak boleh ada yang
diabaikan,” tegas Sumarno.
Ia
menambahkan, sistem ini tidak hanya menjadi wadah keluhan, tetapi juga alat
untuk memantau tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar.
Semua laporan pengaduan direkap setiap bulan dan disampaikan kepada Dinas
Kesehatan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan mutu layanan. “Dari data itu
kita bisa mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki,” katanya.
Dinkes Kutim
juga menyediakan jalur pengaduan di tingkat kabupaten bagi warga yang ingin
menyampaikan laporan langsung. Sumarno mengimbau masyarakat untuk mengajukan
aduan secara santun dan objektif, dengan jaminan bahwa setiap laporan akan
diproses.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong budaya pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di sektor kesehatan Kutai Timur. (Aadv/Za/Le).
Posting Komentar