Standar Baru, Puskesmas di Kutim Diwajibkan Miliki Layanan Pengaduan

 



SANGATTA, Prediksi.co.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh puskesmas membuka kanal layanan pengaduan masyarakat sebagai langkah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Kebijakan ini berlaku bagi 22 puskesmas di seluruh wilayah Kutim, termasuk yang berada di kawasan pedalaman.


Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, saran, maupun keluhan terkait layanan kesehatan yang mereka terima. “Kami ingin semua puskesmas terbuka terhadap evaluasi publik. Warga bisa menyampaikan aduan melalui kotak saran, WhatsApp, atau media sosial resmi puskesmas,” ujarnya.


Setiap puskesmas diwajibkan menyediakan nomor pengaduan aktif yang terhubung langsung dengan kepala puskesmas. Aduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim internal, kemudian ditindaklanjuti dalam waktu maksimal tiga hari kerja. “Kepala puskesmas wajib menindaklanjuti seluruh pengaduan. Tidak boleh ada yang diabaikan,” tegas Sumarno.


Ia menambahkan, sistem ini tidak hanya menjadi wadah keluhan, tetapi juga alat untuk memantau tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar. Semua laporan pengaduan direkap setiap bulan dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan mutu layanan. “Dari data itu kita bisa mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki,” katanya.


Dinkes Kutim juga menyediakan jalur pengaduan di tingkat kabupaten bagi warga yang ingin menyampaikan laporan langsung. Sumarno mengimbau masyarakat untuk mengajukan aduan secara santun dan objektif, dengan jaminan bahwa setiap laporan akan diproses.


Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong budaya pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di sektor kesehatan Kutai Timur. (Aadv/Za/Le). 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama