SANGATTA, prediksi.co.id – Proses penetapan desa budaya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan kriteria yang ketat, dimana kehidupan budaya harus benar-benar hidup dan berjalan secara rutin dalam keseharian masyarakat, bukan hanya muncul pada event-event tertentu saja. Saat ini, tiga desa sedang menjalani proses verifikasi untuk memastikan mereka memenuhi standar tersebut.
Proses verifikasi ini dilakukan sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi yang akan menetapkan status desa budaya. Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Padliyansyah, mengungkapkan detail lokasi ketiga desa yang sedang diverifikasi.
“Desa budaya kemarin kan sesuai
target awal kan tiga saja, nah ini dalam tahap memverifikasi dari teman-teman,
karena itu tugas kita kan, bidang budaya harus meng SK kan desa-desa budaya,
jadi sekarang yang baru diverifikasi kan baru tiga, ini yang di Kilo Desa Dayak
itu, Rindang Benua, kemudian di daerah Miau sama di Kombeng,” ujar
Padliyansyah.
Penetapan desa budaya ini juga memiliki dimensi pengembangan ekonomi melalui sektor pariwisata. Ia menambahkan bahwa penetapan ini sejalan dengan program pemerintah untuk pengembangan wisata.
“Ya otomatis, otomatis di
desa budaya itu sesuai dengan program pemerintah itu kan menjadi salah satu
destinasi wisata budaya nanti ke depannya. Walaupun di sini sudah ada yang
ditetapkan pariwisata, jadi dia boleh disebut desa pariwisata, desa budaya,”
imbuhnya.
Yang menjadi perhatian utama dalam proses verifikasi adalah keaslian dan keberlangsungan praktik budaya dalam kehidupan sehari-hari. Padli menekankan bahwa penunjukan Desa Budaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Syaratnya, kehidupan budaya harus benar-benar hidup dan berjalan rutin.
“Budayanya itu banyak model, misalnya adatnya tetap ada mereka di sana, bukan
lagi di event tertentu, tapi setiap hari itu kesehariannya tetap ada. Kemudian
latihan, misalkan nari, Ada rutinitas nya, nah itulah yang harus diverifikasi
sekarang, tidak asal menyebut desa budaya saja,” tegas Padli.
Untuk memastikan objektivitas dan akurasi penilaian, verifikasi dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai level pemerintahan. “Nah yang menjadi tim verifikasi itu dari tim gabungan, dari provinsi, kabupaten, sementara di provinsi kan perwakilannya BPK (Badan Pelestarian Kebudayaan), jadi kami selalu bekerja sama,” jelas Padliyansyah.
Pendekatan multidisiplin dalam proses verifikasi ini
diharapkan dapat menghasilkan penilaian yang komprehensif terhadap kelayakan
ketiga desa calon tersebut. Dengan demikian, penetapan desa budaya tidak hanya
sekadar label, tetapi benar-benar mencerminkan komunitas yang secara aktif
melestarikan dan mempraktikkan tradisi budaya mereka secara turun-temurun, yang
pada akhirnya dapat menjadi aset berharga bagi pengembangan budaya dan
pariwisata Kutai Timur. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar