Foto: Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH (Ril).
YOGYAKARTA, PREDIKSI.CO.ID- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Salah satu titik pelaksanaan berada di Kota Yogyakarta, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, hadir langsung untuk membuka kegiatan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa UPA bukan sekadar proses administratif untuk memasuki dunia advokat, melainkan gerbang menuju profesi yang menjunjung tinggi kehormatan, etika, serta tanggung jawab publik.
Harris menekankan, sejak awal berdiri, PERADI konsisten menjaga komitmen untuk melahirkan advokat profesional yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap tingginya kepercayaan para peserta.
“Jumlah peserta Gelombang 2 yang mencapai 3.891 peserta se-Indonesia menjadi bukti kuat bahwa PERADI terus dipercaya sebagai lembaga yang menjaga kualitas dan marwah profesi advokat,” ujarnya.Sebanyak 143 peserta mengikuti ujian di Kota Yogyakarta, berlangsung tertib dan sesuai standar penyelenggaraan nasional.
Ditambahkan Harris, Ujian Profesi Advokat (UPA) itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.
“Semua diatur di Undang-Undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi Ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana. Sehingga mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” tandasnya.
Selain materi lainnya, seperti Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata.
“Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting, maka dari itu Ketua Umum kami Pak Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” imbuh Harris.
Dari pantauan di lapangan, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM, berasal dari berbagai latar Universitas. Pelaksanaan ujian berlangsung dalam suasana kondusif sejak pagi hingga siang hari. Peserta terlihat serius dan fokus mengerjakan soal-soal materi hukum yang diujikan. (Adl/Le).
إرسال تعليق