Guru Dinonaktifkan Sementara, SMK Negeri 3 Samarinda Tegaskan Komitmen Lindungi Siswa

LINDUNGI ANAK: SMK N 3 ambil langkah awal lindungi anak (Kreatif/Prediksi.co.id).


Samarinda, Prediksi.co.id– SMK Negeri 3 Samarinda mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara seorang oknum guru yang diduga terlibat praktik child grooming terhadap siswinya. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons awal atas laporan yang masuk, sekaligus untuk menjaga situasi pembelajaran tetap kondusif.


Kepala sekolah, Elis Susiana, menyampaikan bahwa penonaktifan telah diberlakukan sejak Selasa, 10 Februari 2026. Ia menegaskan, langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari instansi berwenang.


“Penonaktifan sudah kami lakukan sebagai bentuk respons awal. Untuk keputusan kepegawaian lebih lanjut bukan kewenangan sekolah, melainkan berada di Badan Kepegawaian Daerah,” ujarnya.


Menurut Elis, guru yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan status tersebut, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pihak sekolah menyatakan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada BKD sesuai mekanisme yang berlaku.


Laporan dugaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari yang sama. Kedatangan pihak dinas ke sekolah disebut sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi awal atas laporan yang diterima.


Terkait siswi yang diduga menjadi korban, pihak sekolah memastikan hak pendidikannya tetap dijamin. Nama siswi tersebut masih tercatat aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak dikeluarkan dari sekolah.


“Tidak ada drop out. Hak pendidikannya tetap kami jaga. Jika untuk sementara waktu anak tersebut berada di rumah, itu untuk menjaga kondisi psikologisnya,” tegas Elis.


Sekolah juga menyatakan telah mempertimbangkan aspek perlindungan anak serta kenyamanan psikologis peserta didik dalam setiap langkah yang diambil. Koordinasi dengan pihak keluarga terus dilakukan guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan baik.


Sebagai bagian dari sistem pencegahan, SMKN 3 Samarinda memiliki sejumlah mekanisme perlindungan siswa, di antaranya layanan Bimbingan Konseling (BK), kanal pengaduan internal, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), serta kerja sama dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan P2TP2A.


“Kami menjalankan program sekolah ramah anak dan anti-bullying. Kanal pengaduan tersedia agar siswa dapat melapor secara aman dan nyaman,” tambahnya.


Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh proses kini berada di bawah kewenangan instansi terkait, sementara sekolah berfokus menjaga lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa di Samarinda. (Adl/Yo).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama