Muhammad Samsun tekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum di Loa Kulu




KUTAI KARTANEGARA, Prediksi .co.id– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur, H. Muhammad Samsun menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Sabtu, 28 Maret 2026**.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Kutai Kartanegara, beralamat di Jalan Marangan RT 08, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara 75571, mulai pukul 17.00 Wita.


Dalam sosialisasi itu, Muhammad Samsun menegaskan bahwa perda tentang bantuan hukum memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan saat berhadapan dengan persoalan hukum.


Menurutnya, keberadaan perda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.


“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa daerah memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Jadi ketika menghadapi persoalan hukum, warga tidak bingung dan tahu ke mana harus mencari pendampingan,” ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi perda bukan sekadar agenda rutin, tetapi juga bagian dari upaya edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki.


Politikus PDI Perjuangan itu menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa bantuan hukum dapat diakses melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Karena itu, penyebarluasan informasi mengenai perda tersebut harus terus dilakukan hingga menjangkau masyarakat di tingkat bawah.


“Perda ini penting dipahami masyarakat luas. Jangan sampai ada warga yang menghadapi masalah hukum, tetapi tidak mengetahui bahwa ada jalur bantuan yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.


Dalam suasana dialogis, kegiatan sosialisasi berlangsung hangat dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Sejumlah warga mengikuti pemaparan materi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi seputar prosedur memperoleh bantuan hukum, bentuk pendampingan, hingga pihak yang berwenang memberikan layanan bantuan hukum.


Muhammad Samsun menyambut baik tingginya perhatian masyarakat terhadap materi yang disampaikan. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi dan pendampingan hukum di tengah masyarakat masih sangat besar.


Ia berharap melalui kegiatan Sosper tersebut, masyarakat tidak hanya mengenal perda sebagai produk hukum daerah, tetapi juga memahami manfaat nyatanya dalam kehidupan sehari-hari.


“Kami ingin perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Intinya, warga harus merasa terlindungi dan memiliki akses terhadap keadilan,” katanya.


Melalui sosialisasi ini, Muhammad Samsun juga mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat agar ke depan warga semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menempuh langkah yang benar ketika menghadapi persoalan hukum.


Kegiatan sosialisasi perda di Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Kutai Kartanegara itu diharapkan menjadi jembatan antara kebijakan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat, sehingga tujuan perda untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dapat terwujud secara nyata. (Adv/Di/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama