Beli Narkoba Via Online, Pre Order (PO) Dulu, Bayar Kemudian, Polisi Tangkap 8 Pelaku

Samarinda, Prediksi.co.id - Polresta Samarinda melalui Satresnarkoba  
berhasil menangkap delapan pelaku dan mengamankan ganja kering seberat 500 gram, Senin (10/10/2022) lalu.

Delapan remaja ini adalah AR (21), RS (17), ST (22), IP (23), RG (22), SF (17), BG (21) dan FB (31).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat press release sekaligus pemusnahan barang bukti, Kamis (20/10/2022).

Ary Fadli juga menyebutkan tujuh pelaku tersebut mendapatkan ganja kering dari AR.

Semua berawal dari tertangkapnya BG dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 5,29 gram di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Dari satu tersangka (BG) inilah terbongkar jaringannya," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/10/2022).

Tersangka BG mengaku mendapatkan tumbuhan  ganja kering tersebut dari ST yang akhirnya ditangkap bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 14,83 gram.

Kemudian BG mengaku mendapatkan barang tersebut dari AR, diketahui barang haram tersebut diperoleh AR dari teman yang ia kenal melalui sosial media (Sosmed) instagram.

"Jadi barang dipesan secara online dari medan menuju Samarinda," ungkap Ary Fadli.

AR mengaku mendapatkan barang tersebut seharga Rp. 12 Juta yang dibayarkannya via transfer.

"Jadi saya kumpuli dulu uangnya yang mau beli setelah terkumpul saya transferkan," tutur AR.

Selanjutnya AR mengaku telah menjual barang tersebut setengahnya (500 gram), dari modal rp. 12 Juta AR mendapatkan keuntungan sekitar 50 persen.

"Kalau laku semua untung Rp.6 Juta, dijual lintingan dan juga pergaris," ungkapnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama