Dirut PT LIB, Ketua Panitia dan Tiga Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan



Malang, Prediksi.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetepkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, termasuk tiga polisi, ketua panitia, security officer.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tersangka Direktur PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.


Sigit menjelaskan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton, hal ini didapati saat melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan hasil PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.


"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton, Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut " tuturnya.

Ditemukan fakta, tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.

"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Sigit.

Untuk diketahui, ada enam tersangka yang ditetapkan dalam tragedi ini.

Berikut ini keenam tersangka dan perannya:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer
4. W SS, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama