Malang, Prediksi.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetepkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, termasuk tiga polisi, ketua panitia, security officer.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tersangka Direktur PT LIB
bertanggung
jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun
pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan
menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sigit menjelaskan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi
Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton, hal ini didapati
saat melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan hasil PT LIB
selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion
Kanjuruhan.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada
beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah
keselamatan bagi penonton, Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan
hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan
hasil verifikasi tersebut " tuturnya.
Ditemukan fakta, tidak adanya rencana darurat untuk menangani
situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Sigit, penonton
yang datang lebih dari 40 ribu.
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan
pertanggungjawaban," ujar Sigit.
Untuk diketahui, ada enam tersangka yang ditetapkan dalam
tragedi ini.
Berikut ini keenam tersangka dan perannya:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer
4. W SS, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Posting Komentar