Soal Pedagang Tepian yang Tak Boleh Berjualan, Dewan Minta Kaji Ulang

 

 


Samarinda, Ringkasmedia.net- Komisi II DPRD Samarinda memasilitasi  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), Senin (3/10/2022), hal ini terkait tidak diperkenankannya berjualan di Kawasan Tepian Jalan Gajah Mada padahal sebelumnya 27 pedagang yang dinaungi IPTM telah berjualan sesuai peraturan yang dari Pemkot Samarinda.

 

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin meminta mengkaji ulang tentang penertiban pedagang sepanjang Tepian, karena menurutnya ada persoalan Tepian Mahakam bukan pada pedagang, melainkan daro tindak premanisme dan juru parkir liar.

 

“Bukan pedagangnya yang bermasalah, tapi jukirnya, yang harusnya ditindak jukir, apalagi ada informasi pedagang ini sudah minta diberikan ruang untuk komunikasi ke Pemkot tapi langsung ditindak,”ungkapnya.

Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw memberi apresiasi terhadap Komisi II DPRD Samarinda karena telah menerima masukan dari mereka, dengan adanya RDP maka DPRD Samarinda penjelasan kronolgisnya terkait sejak awal diizinkan berjualan sampai penutupan Tepian Mahakam.

 

“Karena disini ada perbedaan sudut pandang antara pemerintah yang menutup dengan kami yang menilai itu tidak tepat, penutupan ini tentu cukup berat, tapi kami menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti pemerintah” tutur Hans.

27 pedagang, Hans menambahkan bernaung di bawah IPTM dan sudah melaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan Pemkot Samarinda. Pihaknya sudah berjualan sambil menjaga taman dan melarang parkir pengunjung di Tepian Mahakam. Sehingga keputusan menutup seluruh aktivitas pedagang dirasa memberatkan oleh para pedagang IPTM.

“Tapi kami menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti pemerintah,” jelasnya.

Untuk selanjutnya Hans menyatakan belum dapat mempublikasinya. Sebab pihaknya masih perlu diskusi dengan berbagai pihak.

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama