Oknum Kepala Sekolah Asal PPU Rayu dan Gauli Anak Bawah Umur

Samarinda, Prediksi.co.id - Oknum Kepala Sekolah asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan pihak berwajib. Dengan teganya menggauli anak bawah umur, bahkan tak hanya sekali, korban berulang kali dipaksa oleh pelaku di hotel kelas melati korban berasal dari Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan semua berawal dari perkenalan di aplikasi jejaring pertemanan MiChat. 

"Pelaku berusia 58 tahun melancarkan aksi bujuk rayu, sehingga korban terpengaruh mengikuti keinginan pelaku untuk berhubungan badan. Kepada korban pelaku merayu bahwa mereka merupakan suami istri yang memiliki hubungan serius," kata Kombes Pol Ary kepada awak media saat menggelar rilis di Polsek Samarinda Kota, Selasa (29/11/2022).

Kombes Pol Ary mengungkapkan pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di sejumlah tempat berbeda. 

"Dan satu kali pelaku melakukan hubungan badan kepada korban di salah satu Hotel Kawasan Pasar Pagi," ungkapnya. 

Kedatangan DT ke Samarinda bukan tanpa alasan dirinya mengaku memiliki keperluan pribadi dan iseng menggunakan aplikasi jejaring pertemanan Michat, dan tak mengetahui jika korbanya merupakan anak dibawah umur.

"Pas dapat diaplikasi saya tanya kamu mau serius atau main-main, kalau cuma mau uang saya kirimkan saja, karena dia jawab mau serius saya juga janjikan akan menikahinya dan hubungan kami pun berlanjut" jelasnya dihadapan awak media.

Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu memberikan imbalan uang kepada gadis tersebut sebanyak Rp 450 ribu - Rp 500 ribu. 

Sayangnya, aksi bejat DT pun ketahuan oleh orang tua korban. Karena tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan DT ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti. 

"Anggota unit Opsnal Marabunta kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dari informasi korban saat itu, dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. "Dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama