Komisi I DPRD Kaltim Mediasi PT PHM dan Warga Sepatin, Undang Polda di Pertemuan Lanjutan

 



Samarinda, Prediksi.co.id- Komisi I DPRD Kaltim menerima dan memediasi  perselisihan antara  PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan penyerobotan lahan.

Ketua Komisi I Baharuddin Demmu menjelaskan adanya keresahan masyarakat menggarap tambak empang di RT.03 Dusun I, warga ini menuding PT PHM melakukan penyerobotan lahan.

“Komisi I berupaya memediasi persoalan ini , menghadirkan ke dua kubu, yakni perwakilan dari masyarakat desa Sepatin termasuk tokoh masyarakat dan manajemen dari PT PHM.”ungkapnya.

Dalam proses pembebasan lahan, kata Demmu, sudah dibentuk  tim terpadu, terdiri dari beberapa  instansi pada wilayah OPD di lingkungan kabupaten Kutai Kartanegara , yakni  Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan,  Pertanian, Dan Dinas Penataan Ruang .

Pada mediasi ini ditemukan fakta,  ternyata lahan luasnya sekitar 10 hektar yang diduga diserobot tersebut, merupakan tanah atas nama Hamzah. Sudah diganti rugi oleh PT PHM melalui tim terpadu pembebasan.

Berdasarkan fakta tersebut, kemudian PT PHM melaporkan ke Polda Kaltim bahwa pembebasan lahan untuk  kegiatan  yang mereka lakukan selama ini  sudah melalui jalur yang benar.

“Oleh karena itu, Komisi I berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk mengundang pihak Polda Kaltim guna memantau perkembangan kasus yang dilaporkan tersebut,”  kata Bahar.

Selanjutnya, Komisi I segera menyusun jadwal untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga diserobot oleh PT PHM tersebut. Dirinya meragukan jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. Ini yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

“Saya menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya dicek dulu asal usul tanah tersebut,” tuturnya.

Pihak PT PHM mengaku telah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun  perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” tutupnya.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama