Luapan Kekecawaan Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Lebih Berat Dibanding PC

Jakarta, Prediksi.co.id- Tangisan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pecah, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (18/1/2023). Alhasil Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara, atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya derai air mata Bharada E saja Dalam momen tersebut. Pendukung Bharada E yang hadir sempat ricuh, tak terima Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara. Kekecewaan ini terjadi karena hukuman Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi (PC).

Setelah putusan, terlihat Bharada E langsung dipeluk oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dinyatakan sebagai penembak pertama kali, dalam kejadian di rumah dinas Sambo.

Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa, Richard tegas mengatakan ia diperintah Sambo untuk membunuh Brigadir J. Perintah tersebut didapat langsung dari Sambo pada (8/7/2022).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso. Tuntutan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang bisa mencapai pidana mati.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Sambo juga didakwa ikut melakukan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Melibatkan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Sambo Cs didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama