Potensi Kehilangan Miliaran dari UU HKPD, Pemkab Kukar Sambangi DPR RI

Jakarta, Prediksi.co.id- Kebijakan UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ditengarai berpotensi menghilangkan pendapatan daerah Kukar dan dirasa tidak berkeadilan bagi daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekda Kukar Dr Sunggono. Ia mengatakan bahkan berpotensi Pemkab Kukar akan kehilangan hingga ratusan miliar lebih pendapatan keuangannya.

Untuk itu Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dr. Dedi Iskandar Batubara mengapresiasi atas keberanian Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi  UU HKPD tersebut.

“Saya mengapresiasi atas keberanian pemkab Kukar melalui Sekda Kukar yang sudah memberikan pandangannya. Serta aspirasi masyarakat Kukar dalam memperjuangkan hak-hak dari pendapatan daerah,” ucap Dedi Iskandar. 
Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perimbangan Keuangan dan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah. Bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Mataram Lantai II Gedung B DPD RI, Rabu (11/1/2023) Jakarta. Dedi juga sangat setuju, dengan usulan Sekda Kukar agar membahas dan menindaklanjuti permasalahan daerah. Terkait UU HKPD dengan mengundang kepala daerah lainnya serta kementerian terkait duduk bersama.

“Saya rasa ini mesti ditindaklanjuti dalam masa sidang 1-10 mendatang sehingga persolan-persoalan di daerah dapat didengar pemerintah pusat dan bisa melakukan perubahan kebijakan atas UU HKPD yang sama sekali tidak memberikan dampak bagi daerah bahkan berpotensi kehilangan pendapatannya,” ujarnya yang juga diapresiasi oleh anggota DPD RI lainnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama