Urgensi Penambahan Inspektur Tambang, DPRD Kaltim Minta Ditambah Personelnya




Samarinda, Prediksi.co.id- Banyaknya jumlah tambang di Kaltim, tidak berbanding lurus dengan jumlah inspektur tambang, jauh dari jumlah ideal, hal ini disoroti Anggota DPRD  Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin. Dirinya menjelaskan seharusnya ada penambahan jumlah inspektur tambang untuk mengurusi perusahaan- perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini.

Dirinya mengungkapkan jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang. Jumlah tersebut optimal untuk mengawasi lingkup satu kabupaten, bukan satu provinsi.

“Jabatan fungsional inspektur tambang ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” katanya.

Kedudukannya, kata dia, penting sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang ditugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini menilai keberadaan inspektur tambang sangat vital pengaruhnya dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan pertambangan batu bara  yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan, dengan produksi total  batu bara pada 2021 sebanyak  294.252.801 ton per tahun.

Tentu, tidak maksimal, menurut Udin,  dengan jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang ada, dengan jumlah 30 orang inspektur tambang itu. Ini mengkawatirkan.

Ia memberi contoh, kegiatan PT Lembuswana Perkasa dengan polemik lubang tambang, memberikan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar. Hal ini menjadi bahan evaluasi betapa pentingnya penambahan personel inspektur tambang, untuk memperketat pengawasan kegiatan penambangan di Kaltim.

"Penambahan personel inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim," tutup Udin.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama