Samarinda, Prediksi.co.id- Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono memberi atensi kepada seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMD) provinsi untuk memegang teguh integritas perusahaan dengan menerapkan terapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk menghindari kerawanan praktik korupsi yang disorot media, terjadi pada Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) oleh mantan direkturnya.
“Pengelolaan BUMD harus memikirkan program jangka
pendek, menengah dan jangka panjang, guna memilah upaya – upaya apa yang
efektif dilakukan dalam waktu dekat, serta rencana apa yang harus didalami
dalam menentukan langkah jangka menengah dan jangka Panjang,’ ungkap pria yang
akrab disapa Tiyo ini.
Untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang
baik, kata Tiyo, BUMD per tiga bulan mesti melakukan pelaporan kinerja
perusahaan kepada pemegang saham dalam hal ini ex officio dipegang oleh pemerintah,
termasuk juga berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Kaltim, sehingga perusahaan
dapat terpantau atau dimonitor secara rutin dan berkala.
“BUMD yang masih eksis sekarang ini, kami ingatkan
untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam pengelolaan perusahaan, apalagi yang
berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah, yang pasti harus mengikuti aturan
perundang-undangan dan berpedoman pada anggaran dasar dan rumah tangga
perusahaan,” jelasnya.
Ia berpesan, BUMD harus mengedepankan prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertang jawaban, dan kewajaran.
Dengan begitu, mengharuskan anggota Dewan Komisaris untuk melakukan keterbukaan
jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Ia menyarankan agar Pemprov Kaltim membentuk tim
audit independen , semacam tim Gugus tugas (Task Force ) Pemantau
Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari tim akademisi dan
praktisi, secara independen di wilayah kerja BUMD tingkat provinsi. Hal
tersebut untuk pengawasan intens untuk menghindari hal-hal yang memicu
terjadinya kasus korupsi, karena sudah beberapa kali manajemen BUMD
tersandung sebagai tahanan, seperti direksi dari PT MMPKT dan juga PT
Agro Katim Utama (AKU).
“Semoga kasus tersebut sudah yang terakhir
kalinya, sehingga ini tidak berdampak buruk bagi manajemen BUMD yang masih
aktif,” tukasnya. (ex/le/ADV?DPRD KALTIM).
Posting Komentar