Samarinda, Prediksi.co.id- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang santer diberitakan beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan jika itu terjadi bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.
Seperti diketahui, para kades mengusulkan untuk
merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Untuk memperpanjang masa jabatan
Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Sembilan tahun itu terlalu lama dan
berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,’ jelasnya dihadapan wartawan Kamis (7/2/2023).
Masa jabatan Kades, kata Sigit sudah cukup lama
dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika
diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode, maka totalnya bisa 27
tahun, ditengarai memicu lahirnya pemerintahan desa yang diktator.
“Khawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin
rentan dia menguasai, karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki bahkan
bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN),” terang Sigit.
Apalagi, harus diteliti lagi, bisa jadi ternyata
masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih
membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, tanpa
memandang siapapun kadesnya. (di/le/ADV/DPRD KALTIM).
Posting Komentar