Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Tanggapan DPRD Kaltim



Samarinda, Prediksi.co.id- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang santer diberitakan beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan jika itu terjadi bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.


Seperti diketahui, para kades mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Sembilan tahun itu terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,’ jelasnya dihadapan wartawan Kamis (7/2/2023).

Masa jabatan Kades, kata Sigit sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika  diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun, ditengarai memicu lahirnya pemerintahan desa yang diktator.

“Khawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai, karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki bahkan bisa ada kecenderungan untuk  melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” terang Sigit.

Apalagi, harus diteliti lagi, bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, tanpa memandang siapapun kadesnya. (di/le/ADV/DPRD KALTIM).



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama