KERJA OPTIMAL: Samsun meminta seluruh ASN untuk memaksimalkan jam kerja, walaupun ada pengurangan jam kerja (Foto: Fandi/Prediksi)
Samarinda, Prediksi.co.id- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun menyebutkan ibadah puasa di bulan Ramadan bukan menjadi penghalang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia meminta kepada para ASN untuk senantiasa bekerja produktif meskipun ada aturan pengurangan jam kerja selama Ramadan 1444 Hijriah.
“Dari aturan Pemerintah yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadan, namun bukan berarti pelayanan publik tak optimal,” ujar Samsun di Samarinda, Jumat (24/3/2023).
Disampaikannya, pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam, tidak serta mereka bekerja dengan santai, namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas, namun pelayanan publik juga maksimal.
Lanjutnya, meski pun jam kerjanya delapan jam, namun jika diisi dengan waktu yang tidak produktif malah tidak optimal. Contohnya terlalu banyak memakan waktu istrahat, bahkan dipakai main catur, ini dinilai tidak produktif.
“Pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadan kan ya, kalau kita Kaltim tentu akan menyesuaikan,” ucap Samsun.
Ia mengemukakan bahwa selama Ramadan harusnya tidak mengurangi produktifitas kerja, dalam artian jam kerjanya boleh saja berkurang tapi bekerja yang produktif harus tetap diterapkan.
Imbuhnya, pola pikirnya mesti dirubah, yakni berbasis pada kinerja, bukan kuantitas waktu, sebab percuma jam kerjanya panjang, namun lebih banyak melakoni pekerjaan yang sia-sia.
“Percuma saja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman terbuang untuk games di kantor, nah yang seperti ini yang tidak produktif sama sekali, intinya di performa kerja, kalau ibadahnya kuat saya yakin produktif nya juga kuat” tutur Samsun.
Adapun aturan jam kerja ASN dan PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 sesuai SE KemnpanRB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari Pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 - 12.30. Namun pada hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 - 12.30.
Kemudian, aturan jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai Pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan pada Jumat dari Pukul 08.00 hingga 14.00 dan waktu istirahatnya pukul 11.30 - 12.30.
Untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (Fdi/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar