Sosperda Ke-5, Ananda Emira Moeis Jelaskan Kesetaraan Keadilan

Samarinda, Prediksi.co.id - Agenda rutin kedewanan, yakni sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kalimantan Timur (Perda Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kembali digelar oleh Ananda Emira Moeis, anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan. Bertempat di daerah Perumahan Puri, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Minggu sore (21/5/2023).

Tercatat kegiatan ini adalah Sosper kelima, perda yang membahas hak-hak warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Nanda mengatakan, perda ini penting agar terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, dia melihat warga masih awam terkait perda tersebut.

“Masyarakat belum tahu benar petunjuk pelaksana dari Perda Kaltim Nomor 5/2019. Warga harus ke mana? Apa saja yang harus dipersiapkan? Serta hal-hal lainnya belum secara luas diketahui masyarakat,” kata Nanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Dirinya menjelaskan, pemerintah harus segera membuat petunjuk pelaksana dan teknis perda tersebut dalam bentuk peraturan gubernur. Hal ini agar warga bisa mengurus bantuan hukum dengan mudah dan cepat. 

“Kami menunggu, pemerintah segera membentuk petunjuk pelaksana dan teknis ini. Pasalnya, tanggung jawab itu ada di tangan pemerintah,” tegasnya.

Bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum, Nanda menyarankan untuk menghubungi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), sebuah lembaga hukum yang dibentuk oleh PDI Perjuangan. BBHAR siap memberikan bantuan hukum secara gratis. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor BBHAR di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda. Atau bisa juga melakukan konsultasi melalui jaringan telepon.

Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, bagi Nanda, adalah sebuah kewajiban. Agar terwujudnya keadilan di mata hukum. Dia menghadirkan dua advokat sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut. Mereka adalah Roy Hendryanto dan Heidy OW.

Roy menjelaskan, penyelenggaraan bantuan hukum sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perdata. Di situ diatur, bagi warga kurang mampu negara akan memberikan bantuan hukum. 

“Tapi, pertanyaan besarnya adalah, bantuan hukumnya maksimal tidak? Belum tentu,” ujarnya.

Perda Kaltim Nomor 5/2019 mengatur bahwa bantuan hukum meliputi kasus pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan perkawinan dan waris. Bantuan hukum akan diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

Untuk mendapatkan bantuan hukum, pemohon harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah memiliki keterangan tidak mampu dari tingkat kelurahan. 

“Keterangan ini penting untuk membuktikan bahwa pemohon benar-benar tidak mampu secara ekonomi untuk membayar biaya hukum,” kata Heidy OW, advokat yang menjadi pemateri kedua dalam sosialisasi tersebut. (Di/Le)

Post a Comment

أحدث أقدم