Kunker Jaksa Agung di Kejari Kukar, Beri Arahan Anti Korupsi dan Pelayanan Ke Masyarakat

Kajari Tommy Kristianto berdampingan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Pen)

Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id-  Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara kedatangan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, lawatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerjanya, Selasa (10/10/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara, Tommy Kristianto mengatakan dalam kunjungan kerjanya kali ini Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung berinteraksi dengan para  pegawai dilingkungan kantor Kejari Kukar.

Ada beberapa agenda dalam kunjungan Jaksa Agung diantaranya, melihat situasi dan kondisi kantor, secara umum mereview hasil kerja masing-masing bidang.

"Jaksa Agung merasa senang melihat satpras disini dan mengingatkan perhatikan anggaran pemeliharaannya agar kantor juga menjadi tempat yang nyaman bagi para pegawai bekerja," jelas Tommy.

Jaksa Agung ST Burhanuddin  jug memberikan arahan tentang membangun karakter anti korupsi dari Internal agar Kejaksaan dapat terus dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat,  serta masukan kepada para Kepala Seksi (Kasi) agar selalu meningkatkan kinerja untuk menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.

"Kita adalah pelayan masyarakat, ubah mindset masyarakat untuk tidak takut untuk menjalin hubungan dalam memberikan pelayanan di kantor kejaksaan. Kajagung juga berpesan kepada seluruh bidang agar menjaga kekompakan, kolaboratif, kerjasama antar bidang yang solid untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana. Turut hadir dan menyambut Jaksa Agung yakni Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan.  (Di/Le/Adv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama