Pertambangan di Kaltim Butuh Pengawasan Pusat Muhammad Udin meminta Kementerian ESDM membuat Kebijakan




Samarinda, Notis.id –Anggota DPRD Komisi III Provinsi Kalimantan Timur, M Udin, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak hanya membuat kebijakan, tetapi juga mengawasi langsung penanganan pasca tambang disebabkan Beberapa perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur telah meninggalkan lubang-lubang besar.


keberadaan bekas galian tambang berpotensi merusak lingkungan hingga menyebabkan gangguan kesehatan. Salah satu contoh kerusakan lingkungan karena tambang adalah pencemaran merkuri di sungai, oleh sebab itu harus adanya pengawasan.


Udin, yang pernah menjabat Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus masalah ini, sehingga Pemerintah Pusat harus turun tangan.


“Kami minta pusat untuk turun bersama-sama mengawasi kegiatan pasca tambang itu, karena kami di daerah tidak punya kewenangan,” tutur Udin, baru-baru ini.


Udin, yang berasal dari Partai Golkar, juga menyarankan agar lubang-lubang pasca tambang di Bumi Etam diklasifikasikan dan dikategorikan terlebih dahulu, agar dapat ditentukan langkah-langkah penanganannya.


“Harus dikategorikan dulu, mana yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan mana yang tidak, sehingga penanganannya juga bisa dipikirkan,” jelasnya.


ada empat kerusakan lingkungan yang muncul karena keberadaan tambang, yaitu polusi udara, polusi air, kerusakan lahan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Kondisi lingkungan yang telah terganggu atau diambil dengan paksa akan sulit dikembalikan ke kondisi awal. Sebuah degradasi ekologi yang tak terbantahkan.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pasca tambang yang dilakukan perusahaan tambang. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologi lokasi bekas tambang. (Yo/Adv DPRD Kaltim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama