Kukar Perlu Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Sunggono Dorong Perda Soal Itu

Foto: Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono.

Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id- Eksistensi masyarakat yang menerapkan hukum adat atau masyarakat hukum adat masih cukup banyak, apalagi di ruang lingkup wilayah Kutai Kartanegara yang menjunjung tinggi tradisi dan budaya.

Melihat hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sek­kab) Kukar, Sunggono, mendorong adanya upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kukar. Alasannya komuni­tas masyarakat hukum adat perlu mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka.

Sunggono menilai masih diperlukan kajian mendalam dari instansi terkait di lingkun­gan Pemkab Kukar. Karena sampai hari ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.

“Perlu kajian men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbupnya, bisa kita bentuk timnya," ujarnya.

Tim inilah, kata Sunggono nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya.

Diketahui saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat. Diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu. 

Kemudian, Kenyah Lepoq Jalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang

Sunggono berharap, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ku­kar juga bisa memahami bagaimana konsep perlindungan masyarakat adat. (Di/Le/Adv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama