Setelah Dilakukan Pemeriksaan,Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangkadalam Perkara Bakti Kominfo

Foto: Saksi AQ berompi merah

Jakarta, Prediksi.co.id- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya. Jumat 3 November 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan. Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara Bakti Kominfo.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai kurang lebih Rp40 miliar. 

Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November - 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Rilis/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama