Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Turun, Sosper Samsun Bersama Kepala Bapenda Kaltim

Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id- Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini perda yang disosialisasikan berbeda dengan sebelumnya. Dan akan berlaku di 2025 mendatang. 

Sosper berlangsung pada 9 Maret 2023, di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan narasumber kepala Bapenda Kaltim Ismiati.

Samsun menuturkan, Sosper kali ini sekaligus memberikan edukasi masyarakat tentang pentingnya pajak yang dibayarkan masyarakat. 

"Di Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah ini diatur. Jika dibandingkan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cendrung turun, ini meeingankan masyarakat," ungkap Bendahara DPD PDI Kaltim ini.

Dirinya menyambut positif turunnya pajak, ini membuat masyarakat memiliki keinginan membayar pajak. Daerah pun lebih banyak bisa menghimpunnya, pembangunan daerah juga terbantu dengan pemasukan pajak tersebut. 

"Seperti yang dikatakan Kepala Bapenda Kaltim, Bu Ismi tadi. Pajak tidak perlu tinggi, tapi masyarakat kita bisa membayar semua," tuturnya. 

Bersamaan dengan kegiatan sosper ini, masyarakat Desa Purwajaya turut memanfaatkannya dengan memberikan aspirasi kepada Muhammad Samsun buang juga salah satu jajaran pimpinan DPRD Kaltim ini. 

Salah satunya Mukromin, warga Dusun Margamulya, Desa Purwajaya ini menuturkan masyarakat desanya menginginkan program bantuan pertanian agar ditambah, seperti pupuk dan bibitnya. 

" Alhamdulillah, pak Samsun komitmen sosial pertanian, seperti sebelumnya aspirasi diberikan, harapannya dikesempatan mendatang, desa kami kembali diberikan program pertanian yang bisa memudahkan petani kami, serta semoga pak Samsun bisa menghidupkan kembali kesenian daerah di desa kami," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Mukramin juga menanyakan soal kendaraan tuanya yang sejak 2006 belum dibayarkan pajaknya.  Bagaimana mmdan apa yang harus dilakukan, karena dirinya sangat ingin menghidupkan pajaknya kembali. 

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati langsung menjawab, pajak kendaraan sekarang sangat dimudahkan dalam pembayarannya, tak harus pergi ke kantor Samsat, pembayaran secara online juga sudah bisa dilakukan. 

"Hanya saja untuk pak Mukramin, harus pergi ke kantor utama Samsat, untuk disesuaikan nomor rangka motornya. Untuk pajak tahunan bisa dilakukan secara online, namun untuk mengganti plat lima tahunan memang harus datang," terang Ismiati. 

Pajak belasan tahun, kata Ismi, hanya dibayarkan lima tahun ke belakang saja, jadi tidak dihitung dari tahun yang belum terbayarkan. 

"Pemerintah Provinsi Kaltim sering membuat program pemutihan, sehingga pajak yang dibayarkan sangat meringankan masyarakat, dengan pajak kita membangun daerah kita,"pungkasnya.  (Adv DPRD Kaltim/Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama